Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 18 Oktober 2021 | 18:37 WIB
Pedagang jamu tradisional di Sumut. [Suara.com/M.Aribowo]

"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More