SuaraSumut.id - Pemilik akun Facebook (FB) Condrat Sinaga membuat video pernyataan kontoversi yang diduga menyinggung suku-budaya Nias.
Video berdurasi 13 menit lebih ini diunggahnya pada 11 Oktober 2021. Pemilik FB Condrat Sinaga juga mencantumkan informasi pengambilan video itu di York, Inggris.
Awalnya, Condrat Sinaga membahas mengenai polemik kasus pemukulan pedagang sayur di Pajak Gambir. Ia menilai masalah itu dapat diselesaikan oleh Bobby Nasution.
"Kasus Pajak Gambir Kecamatan Percut Sei Tuan Hanya dapat diselesaikan secara holistik oleh Bobby Nasution. Berikut Ini resepnya." tulisnya.
Namun, di dalam videonya juga turut menyampaikan penilaian negatifnya terhadap karakter dan budaya suku Nias. Ia menyinggung soal kabar konflik berdarah masa lampau antara seorang pemuda asal Nias di Tanah Karo.
"Saya bilang budaya Nias ini sangat rentan dengan masuknya intervensi iblis termasuk tari perang," kata Condrat.
Selain itu, ia juga menyampaikan pembicaraanya dengan tokoh agama yang menyebutkan jika kebudayaan Nias rentan dengan intervensi iblis.
"Ibu (tokoh agama) itu menceritakan dengan saya bahwa di Nias itu ada masih berlaku hukum yang menghormati orang tua. Memberikan kepada orang tua yang terbesar, ketika anak laki-laki menikah, perawannya harus dikasih dengan bapaknya. Itu mengerikan. Jadi saya mengajak Himni menyelesaikan masalah ini dengan holistik," katanya.
Ia juga menyampaikan masalah pribadinya dengan seorang pria yang disebutnya memiliki hubungan keluarga dengan Menkumham Yasonna Laoli.
Baca Juga: Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia akan Dibangun di EIGER Adventure Land
Seketika videonya itu memantik kemarahan masyarakat Nias, karena pernyataannya dalam video yang menyinggung suku-budaya Nias dianggap bentuk penghinaan.
Masyarakat yang tidak terima juga membawa persoalan ini ke ranah hukum, dengan melaporkan pemilik FB Condrat Sinaga ke polisi.
Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yansen F Hulu ketika dikonfirmasi wartawan SuaraSumut.id, membenarkan pihaknya telah menerima laporan.
"(Codrat Sinaga) dilaporkan pada Hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021," katanya.
Yansen mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Prosesnya masih penyelidikan," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR