SuaraSumut.id - Polisi menetapkan Ahmad (41) sebagai tersangka. Ia diduga menjual surat hasil PCR palsu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, surat hasil PCR dicetak tersangka di Bandara Kualanamu.
"Dari hasil keterangan tersangka, surat hasil PCR dicetak di Bandara Kualanamu. Ia melakukan pemalsuan bermotif untuk meraup keuntungan," katanya, melansir Antara, Sabtu (23/10/2021).
Firdaus mengatakan, tersangka yang ditangkap diketahui bekerja di travel. Tersangka sudah dua kali melakukan pemalsuan. Hasil swab PCR dijual Rp 750 ribu.
"Pertama 12 Oktober dan kedua 19 Oktober 2021. Harga jual Rp 750 ribu. Kita masih mendalami terkait pelaku memiliki tanda pengenal pas Bandara," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Humas Bandara Kualanamu Novita Maria Sari ditanya mengenai tersangka mencetak surat hasil PCR palsu di Bandara Kualanamu, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
"Di Bandara Kualanamu tidak ada tempat khusus yang mencetak surat-surat apapun itu. Jika pelaku meminta bantu dengan orang yang ada di Bandara Kualanamu, kami tidak tahu," tukasnya.
Baca Juga: Apa Saja Agama di Bali? Benarkah Mayoritas Hindu?
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Surat Hasil PCR Palsu di Bandara Kualanamu
-
Calon Penumpang Diamankan di Bandara Kualanamu, Diduga Pakai Surat PCR Palsu
-
Waduh! 5 Oknum Polisi Natuna Terlibat Kasus Surat PCR Palsu di Bandara
-
11 Warga Bandung Terciduk Gunakan Surat Hasil Tes PCR Palsu di Belitung
-
Tersangka Pembuat Surat Keterangan PCR Palsu Ditangkap di Kamar Kos
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun di Hari Libur
-
Pengemudi Mobil Wajib Tahu! Ini yang Perlu Dikontrol Ketika Mengemudi
-
Pejuang Beasiswa Merapat! Ini Daftar Beasiswa D3 hingga S2 Tahun 2026 yang Segera Buka