SuaraSumut.id - Polisi menetapkan Ahmad (41) sebagai tersangka. Ia diduga menjual surat hasil PCR palsu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, surat hasil PCR dicetak tersangka di Bandara Kualanamu.
"Dari hasil keterangan tersangka, surat hasil PCR dicetak di Bandara Kualanamu. Ia melakukan pemalsuan bermotif untuk meraup keuntungan," katanya, melansir Antara, Sabtu (23/10/2021).
Firdaus mengatakan, tersangka yang ditangkap diketahui bekerja di travel. Tersangka sudah dua kali melakukan pemalsuan. Hasil swab PCR dijual Rp 750 ribu.
"Pertama 12 Oktober dan kedua 19 Oktober 2021. Harga jual Rp 750 ribu. Kita masih mendalami terkait pelaku memiliki tanda pengenal pas Bandara," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Humas Bandara Kualanamu Novita Maria Sari ditanya mengenai tersangka mencetak surat hasil PCR palsu di Bandara Kualanamu, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
"Di Bandara Kualanamu tidak ada tempat khusus yang mencetak surat-surat apapun itu. Jika pelaku meminta bantu dengan orang yang ada di Bandara Kualanamu, kami tidak tahu," tukasnya.
Baca Juga: Apa Saja Agama di Bali? Benarkah Mayoritas Hindu?
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Surat Hasil PCR Palsu di Bandara Kualanamu
-
Calon Penumpang Diamankan di Bandara Kualanamu, Diduga Pakai Surat PCR Palsu
-
Waduh! 5 Oknum Polisi Natuna Terlibat Kasus Surat PCR Palsu di Bandara
-
11 Warga Bandung Terciduk Gunakan Surat Hasil Tes PCR Palsu di Belitung
-
Tersangka Pembuat Surat Keterangan PCR Palsu Ditangkap di Kamar Kos
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera