SuaraSumut.id - Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan bisa mengenali pinjaman online (pinjol) legal dan yang ilegal.
Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana mengatakan, perbedaan paling utama pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK," katanya, melansir Antara, Sabtu (23/10/2021).
Jika telah mengecek apakah pinjol tersebut resmi, saat mengunduh aplikasi pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi.
"Aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS. Sedangkan tekfin bodong, biasanya mereka menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS," katanya.
Pinjaman melalui layanan teknologi finansial dikenakan bunga. AFPI berencana menurunkan bunga harian dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen. Berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia layanan pinjol akan memberikan bunga dan periode pinjaman.
Tekfin abal-abal akan memberikan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas, misalnya waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, sementara baru dua minggu mereka sudah menagih.
Selain bunga pinjaman tidak jelas, pinjaman online yang tidak resmi seringkali berpindah alamat kantor. Berbeda dengan tekfin legal yang pasti memiliki alamat kantor dan pengurus yang jelas.
Aktivitas pinjaman online tidak kalah meresahkan masyarakat adalah soal penagihan dan praktik penyebaran data pribadi. Pinjol ilegal menggunakan kata-kata yang kasar bahkan tidak segan mengancam dengan senjata.
Baca Juga: Pemberlakuan Ganjil Genap di Bandung Diperpanjang
Pihaknya menerapkan sertifikasi pada agensi penagihan utang dan penagih utang atau debt collector yang sesuai dengan aturan tidak diizinkan bertindak seperti itu.
Berkaitan dengan penyebaran data pribadi oleh para pelaku pinjol ilegal, AFPI meminta masyarakat mengingat tekfin legal hanya bisa mengakses CAMILAN alias camera, microphone dan location.
Sementara pinjaman online ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel, terutama daftar kontak sehingga mereka seringkali menagih ke orang secara acak, selama nomor ponsel orang itu berada di daftar kontak.
Berita Terkait
-
Bolehkah Tidak Bayar Pinjaman Online Legal, Begini Penjelasannya
-
AFPI: Jangan Salah Kaprah, Pinjaman Online Harus Tetap Dibayar
-
Polisi Tangkap Pemodal Pinjaman Online Tempat Korban Bunuh Diri di Wonogiri Berhutang
-
Dalam Sepekan, Polri Tangkap 45 Tersangka Pinjaman Online Ilegal
-
Polresta Solo Terima 17 Laporan Soal Pinjaman Online, Korban Diancam dengan Konten Porno
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas