SuaraSumut.id - Saat ini masih banyak persepsi yang keliru soal pinjaman online hingga masyarakat tidak mau membayar pinjaman.
Padahal perusahaan teknologi finansial memanfaatkan kemajuan teknologi supaya semakin mudah diakses. Dengan demikian, akan lebih banyak orang yang bisa merasakan layanan keuangan.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko, melansir Antara, Sabtu (23/10/2021).
"Orang sering salah kaprah. Pinjaman online, tidak ada tatap muka, (lalu berpikir) tidak bayar tidak apa-apa," katanya.
Ia mengatakan, rekam jejak di dunia digital tidak bisa hilang, berlaku juga untuk pinjaman online yang resmi.
Saat masyarakat meminjam uang dari perusahaan teknologi finansial resmi, rekam jejak kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jika tidak membayar pinjaman dari layanan tekfin yang resmi, skor kredit masyarakat yang tercatat di SLIK OJK tentu tidak baik," katanya.
Skor kredit ini sangat berpengaruh terhadap pinjaman, seperti jika tidak baik orang itu akan dianggap berisiko sehingga akan sulit disetujui jika mengajukan pinjaman lagi.
"Jika skor kredit baik bisa jadi ia akan mendapatkan bunga yang rendah pada pinjaman berikutnya karena termasuk nasabah dengan risiko rendah," katanya.
Baca Juga: Dampak Kelangkaan Chip, Pabrik Volkswagen Kembali seperti Tahun 50-an
Pihaknya mengimbau masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman pada tekfin legal untuk membuat rekam jejak kredit yang baik sejak awal.
Masyarakat harus bersikap bijak ketika mengajukan pinjaman, yaitu sesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan serta kembalikan tepat waktu.
"Jika sudah telanjur mengambil kredit dan kesulitan mengembalikan, beri tahu kepada penyedia layanan atau penagih utang dan buat kesepakatan kapan bisa membayar," tukasnya.
Berita Terkait
-
AFPI: Jangan Salah Kaprah, Pinjaman Online Harus Tetap Dibayar
-
Polisi Tangkap Pemodal Pinjaman Online Tempat Korban Bunuh Diri di Wonogiri Berhutang
-
Dalam Sepekan, Polri Tangkap 45 Tersangka Pinjaman Online Ilegal
-
Polresta Solo Terima 17 Laporan Soal Pinjaman Online, Korban Diancam dengan Konten Porno
-
Marak Pinjaman Online Ilegal, Ini 4 Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar di OJK
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera