SuaraSumut.id - Saat ini masih banyak persepsi yang keliru soal pinjaman online hingga masyarakat tidak mau membayar pinjaman.
Padahal perusahaan teknologi finansial memanfaatkan kemajuan teknologi supaya semakin mudah diakses. Dengan demikian, akan lebih banyak orang yang bisa merasakan layanan keuangan.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko, melansir Antara, Sabtu (23/10/2021).
"Orang sering salah kaprah. Pinjaman online, tidak ada tatap muka, (lalu berpikir) tidak bayar tidak apa-apa," katanya.
Ia mengatakan, rekam jejak di dunia digital tidak bisa hilang, berlaku juga untuk pinjaman online yang resmi.
Saat masyarakat meminjam uang dari perusahaan teknologi finansial resmi, rekam jejak kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jika tidak membayar pinjaman dari layanan tekfin yang resmi, skor kredit masyarakat yang tercatat di SLIK OJK tentu tidak baik," katanya.
Skor kredit ini sangat berpengaruh terhadap pinjaman, seperti jika tidak baik orang itu akan dianggap berisiko sehingga akan sulit disetujui jika mengajukan pinjaman lagi.
"Jika skor kredit baik bisa jadi ia akan mendapatkan bunga yang rendah pada pinjaman berikutnya karena termasuk nasabah dengan risiko rendah," katanya.
Baca Juga: Dampak Kelangkaan Chip, Pabrik Volkswagen Kembali seperti Tahun 50-an
Pihaknya mengimbau masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman pada tekfin legal untuk membuat rekam jejak kredit yang baik sejak awal.
Masyarakat harus bersikap bijak ketika mengajukan pinjaman, yaitu sesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan serta kembalikan tepat waktu.
"Jika sudah telanjur mengambil kredit dan kesulitan mengembalikan, beri tahu kepada penyedia layanan atau penagih utang dan buat kesepakatan kapan bisa membayar," tukasnya.
Berita Terkait
-
AFPI: Jangan Salah Kaprah, Pinjaman Online Harus Tetap Dibayar
-
Polisi Tangkap Pemodal Pinjaman Online Tempat Korban Bunuh Diri di Wonogiri Berhutang
-
Dalam Sepekan, Polri Tangkap 45 Tersangka Pinjaman Online Ilegal
-
Polresta Solo Terima 17 Laporan Soal Pinjaman Online, Korban Diancam dengan Konten Porno
-
Marak Pinjaman Online Ilegal, Ini 4 Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar di OJK
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya