SuaraSumut.id - Batas tarif tertinggi pemeriksaan swab PCR telah ditetapkan Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu luar Jawa-Bali.
Jika ada yang melanggar aturan yang ditetapkan, maka sanksi yang diberikan berupa teguran hingga pencabutan izin operasional.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir, melansir Antara, Rabu (27/10/2021).
"Jika ada yang tidak menjalankan kebijakan, maka kita minta dinas kesehatan menegur dan membina. Kalau gagal maka sanksi dengan penutupan laboratorium dan izin operasional," katanya.
Baca Juga: Hasto Curiga Ada Pihak Mau Membelah PDIP: Mereka Tak Sabar soal Capres-Cawapres
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan tes usap (swab) pada pemeriksaan RT-PCR.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu.
Kemenkes RI telah menyerahkan pengawasan dan pembinaan terhadap rumah sakit maupun pengelola laboratorium pemeriksaan PCR kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
"Termasuk teguran lisan dan tertulis sampai penutupan laboratorium dilakukan pemerintah daerah," tukasnya.
Baca Juga: 8 Manfaat Pepaya Bagi Wanita, Redakan Nyeri Haid sampai Cerahkan Kulit Wajah
Berita Terkait
-
Catat! Janji Kemenkes Kelola APBN Rp129,8 Triliun: Periksa Kesehatan Gratis hingga Bangun RS
-
KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD
-
Heboh Pestisida, Apa Itu Anggur Shine Muscat dan Bagaimana Cara Memilih yang Aman?
-
Jabat Menkes Lagi, Budi Gunadi Kejar Target Tiga Program Titah Prabowo, Apa Saja?
-
Awas! Media Sosial Picu Stres hingga Gangguan Mental, Kemenkes Ingatkan Soal Ini
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Pilkada 2024 Aceh Barat Daya Memanas? Dandim: Cuma di Media Sosial!
-
Soal Benteng Putri Hijau, Tim Bobby-Surya: Potret Amburadulnya Kinerja Edy Rahmayadi
-
Representasi Anak Muda, 234 SC Dukung Bobby-Surya Menang di Pilgub Sumut 2024
-
BRI Tindak Tegas dan Laporkan Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru
-
2 Eks Pejabat Disdik Aceh Dituntut Masing-masing 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel