SuaraSumut.id - Batas tarif tertinggi pemeriksaan swab PCR telah ditetapkan Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu luar Jawa-Bali.
Jika ada yang melanggar aturan yang ditetapkan, maka sanksi yang diberikan berupa teguran hingga pencabutan izin operasional.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir, melansir Antara, Rabu (27/10/2021).
"Jika ada yang tidak menjalankan kebijakan, maka kita minta dinas kesehatan menegur dan membina. Kalau gagal maka sanksi dengan penutupan laboratorium dan izin operasional," katanya.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan tes usap (swab) pada pemeriksaan RT-PCR.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu.
Kemenkes RI telah menyerahkan pengawasan dan pembinaan terhadap rumah sakit maupun pengelola laboratorium pemeriksaan PCR kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
"Termasuk teguran lisan dan tertulis sampai penutupan laboratorium dilakukan pemerintah daerah," tukasnya.
Baca Juga: Hasto Curiga Ada Pihak Mau Membelah PDIP: Mereka Tak Sabar soal Capres-Cawapres
Berita Terkait
-
Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR, Luar Jawa dan Bali Rp 300 Ribu
-
Masalah Harga Tes PCR, Ganjar Pranowo: Akan Lebih Baik Kalau Bisa Turun Lagi
-
Resmi Turun, Harga PCR di Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu
-
Kemenkes Jelaskan Mengapa Harga Swab PCR Bisa Tiba-tiba Murah
-
Resmi Turun, Harga Tes PCR di Jawa-Bali Kini Hanya Rp275 Ribu
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera