SuaraSumut.id - Seorang remaja wanita di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, inisial UM (19) diduga diperkosa dan diperas oleh Fi (27).
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto mengatakan, peristiwa terjadi pada Januari 2021. Saat itu, korban diminta pelaku untuk mengantarkan makanan ke tempat kerjanya.
Sesampainya di lokasi kejadian, kata Riza, korban dicekoki minuman yang telah diberikan obat tidur. Korban yang meminum lalu tidak sadarkan diri.
"Pelaku lalu menjalankan aksi bejatnya sembari merekam dengan kamera telepon genggam miliknya," katanya, melansir Antara, Kamis (28/10/2021).
Korban mulai sadar setelah dua jam kemudian. Pelaku lalu menyuruh korban untuk pulang. Setelah korban pulang, pelaku melihat hasil video yang direkamnya.
"Pelaku kemudian memeras dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Pelaku mengancam jika tidak diberi uang akan menyebarkan video itu," katanya.
Ia menjelaskan, korban lalu memenuhi permintaan korban dengan memberikan sejumlah uang sebanyak dua kali.
"Korban sudah memberikan uang kepada pelaku dengan total Rp 3,3 juta. Pelaku juga meminta telepon genggam milik korban saat sudah tidak sanggup memenuhi permintaannya," katanya.
Pelaku juga meminta korban untuk kembali melayani nafsu bejatnya. Karena di bawah ancaman, korban terpaksa melayani tersangka sebanyak tiga kali.
Baca Juga: DPO Setahun Kasus Sabu 19 Kg, Uncle Jay Akhirnya Diciduk di Pekanbaru
"Tak terima atas perlakuan dan ancaman pelaku, korban akhirnya menceritakan kepada kakaknya dan kemudian melaporkan ke Polres Aceh Utara," jelasnya.
"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 200 bulan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Pemerkosaan Istri Tersangka Narkoba, Kapolsek Kutalimbaru Dicopot
-
Pelaku Pemerkosaan di Kereta Api AS yang Ditonton Penumpang Lain Akhirnya Tertangkap
-
Korban Dugaan Pemerkosaan Kapolsek Parigi Sering Menangis Histeris
-
Terungkap, Ayah Tiri yang Hamili Anaknya Melakukan Pemerkosaan hingga 10 Kali
-
Ayah Tiri yang Tega Lakukan Pemerkosaan ke Anaknya Hingga Hamil Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Kapolres Labusel Raih Penghargaan Penegak Hukum Peduli Anak pada Anugerah KPAI 2025
-
LPS Jamin Dana Nasabah Korban Bencana Sumatera Tetap Aman
-
Pilihan Makanan Sehat Pengganti Nasi untuk Sarapan Bergizi
-
Sederet Street Food Khas Thailand, dari Tod Mun Pla hingga Cacing Goreng
-
4 Sunscreen Wardah untuk Perlindungan Maksimal Sehari-hari, Cocok Semua Jenis Kulit