Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 10:01 WIB
Ilustrasi garis polisi- Pedagang yang ditikam jadi tersangka di Medan berdamai dengan pelaku . [Dok.Covesia.com]

SuaraSumut.id - Seorang pedagang di Pasar Pringgan, Medan, berinisial BA, yang menjadi korban penikaman BS ditetapkan menjadi tersangka.

Kekinian keduanya disebut telah berdamai. Perdamaian dilakukan di Polrestabes Medan, pada Jumat (29/10/2021) malam.

"Kami menyampaikan bahwa kejadian pada 9 Agustus 2021 di Pasar Pringgan, wilayah hukum Polsek Medan Baru, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikannya di sini," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Riko mengatakan, permasalahan antara BA dan BS tidak lagi ingin diperpanjang.

Baca Juga: Viral Aksi Pemotor Onani di Pasar Srono Banyuwangi

"Saya harapkan berita yang sudah menyebar terkait permasalahan ini, dan kedua belah pihak sepakat berdamai," katanya.

Sebelumnya, pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan berinisial BA yang menjadi korban penikaman oleh preman ditetapkan menjadi tersangka.

Korban penikaman berinisial BA menjadi tersangka dari laporan yang dilakukan diduga pelaku BS.
Keduanya saling lapor dan BS lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru.

Kejadian berawal pada Senin 9 Agustus 2021 di Pasar Pringgan. Saat itu, BA sedang menurunkan barang dagangan dari mobil didatangi diduga preman dan meminta uang kepadanya.

Lantaran tidak diberi uang, BS mendorong BA hingga akhirnya terjadi penikaman dengan senjata tajam dan mengenai dada sebelah kanan korban.

Baca Juga: Laporkan Medina Zein, Marissya Icha Sebut Kasusnya Sudah Naik ke Penyidikan

Load More