SuaraSumut.id - Kejari Tapsel, Sumatera Utara, meningkatkan status perkara dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) atau APBDes se-Kabupaten Tapanuli Selatan ke tinggak penyidikan. Adapun indikasi kerugian negara Rp 1,2 milliar.
Kasi Intel Kejari Tapsel Saman Dohar Munthe mengatakan, peningkatan status perkara tersebut setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat.
Sebelumnya, Kejari Tapsel menerima laporan dugaan korupsi pada kegiatan papan monografi dan pembelian baju kader posyandu, baju LPMD dan pengadaan koran di desa menggunakan ADD pada 212 desa se-Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2019.
"Sedangkan Surat Perintah Penyelidikan (P-2) tertanggal 07 September 2021,” katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Percepat Herd Immunity di Indonesia, BRI Sediakan 1.500 Dosis Vaksin Covid-19
Kepala Kejari Tapsel Antoni Setiawan mengaku, bahwa proses pengadaan tidak sesuai peraturan.
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan Permedagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7. Indikasi kerugian negara sekira Rp 1,2 miliar," ujarnya.
Tidak tertutup kemungkinan oknum pejabat di Tapsel akan terseret dalam kasus rasuah ini.
"Ada 212 desa dan Kepala Desa se- Tapanuli Selatan sudah diperiksa untuk kasus dugaan korupsi ini," jelasnya.
Pada pengadaan koran dananya dititipkan (pengembalian) ke Kejaksaan negeri Tapanuli Selatan oleh setiap desa yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 239 juta lebih.
Baca Juga: BRI Aktif Lakukan Vaksinasi Covid-19 untuk Capai Herd Immunity
"Pada Tanggal 26 Oktober 2021 Kajari beserta Tim Jaksa Penyelidik telah menyerahkan kelebihan bayar uang koran desa sebesar Rp 239.575.000 kepada setiap desa disaksikan oleh Kadis Pemdes Tapanuli Selatan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Nyoblos Didampingi Keluarga, Edy Rahmayadi: Aku Pilih Nomor 1
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
-
Dikuliti YLBHI, Dugaan Korupsi Pramono Anung dan Rano Karno Dibuka Satu Hari Jelang Pencoblosan
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya
-
Tim SAR Brimob Polda Sumut Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Medan
-
5 Warga Diduga Terlibat Politik Uang di Pilkada Banda Aceh 2024 Ditangkap