SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku akan mempertimbangkan penyekatan di perbatasan guna mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19 menjelang akhir tahun.
"Kita lihat kondisinya ya. Ini kan tanggal merah, sudah dihilangkan di kalender akhir tahun ini," kata Bobby, melansir Antara, Kamis (4/11/2021).
Bobby mengatakan, pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Pemerintah juga telah menetapkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Berarti kemungkinan untuk kegiatan liburan atau tamasya ke tempat-tempat wisata akan berkurang," katanya.
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Bakal Tutup Warnet yang Jadi Lokasi Peredaran Narkoba
-
Bobby Nasution Ingatkan Satpol PP Tak Tebang Pilih dalam Penegakan Perda
-
Tegas Copot Kepala UPT Dinas PU, Bobby Nasution Ingin Pejabat Bekerja Serius
-
Antisipasi Kepadatan di Objek Wisata, Pemkab Gunungkidul Berlakukan Penyekatan di 3 Lokasi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap