SuaraSumut.id - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menangkap dua pembuat konten video TikTok yang dinilai melanggar syariat Islam.
Video TikTok itu dibuat di dua lokasi, yaitu kawasan Ulee Lheue dan Taman Sari Banda Aceh. Selain itu, ada juga di beberapa daerah lainnya.
"Sudah ditangkap dua orang. Keduanya viral di TikTok, sangat meresahkan dan tidak sesuai dengan syariat Islam, nilai dan norma," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Ardiansyah, melansir Antara, Jumat (5/11/2021).
Mereka diduga melanggar qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka diduga melanggar qanun syariat islam dan qanun jinayat lewat TikTok," ujarnya.
Keduanya akan diberikan pembinaan secara intensif dan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam sehari.
Dalam kasus ini ada satu orang yang belum diamankan dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ini akan menjadi pelanggaran terakhir, ke depan akan kita tindak. Kita tidak pernah main-main dengan penegakan syariat Islam," katanya.
Pihaknya tidak melarang warga membuat video TikTok, namun harus disesuaikan dengan aturan dan norma yang berlaku di Aceh.
Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi 11T yang Dirilis di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
Berita Terkait
-
Ririe Fairus Buat Konten TikTok, Diduga Sindir Nissa dan Ayus Sabyan: Pernah Diselingkuhi?
-
Suami Asyik Lihat Video Cewek Goyang TikTok, Istri Praktik Langsung: Nih Bini Lu Juga Bisa
-
Makin Seru, TikTok Sudah Bisa Bikin Video 5 Menit
-
Asyik Main Tiktok, Tangan Warga Makassar Tertusuk Pagar Rumah
-
Chord Ku Puja-puja Ipank, Populer di TikTok
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya