SuaraSumut.id - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menangkap dua pembuat konten video TikTok yang dinilai melanggar syariat Islam.
Video TikTok itu dibuat di dua lokasi, yaitu kawasan Ulee Lheue dan Taman Sari Banda Aceh. Selain itu, ada juga di beberapa daerah lainnya.
"Sudah ditangkap dua orang. Keduanya viral di TikTok, sangat meresahkan dan tidak sesuai dengan syariat Islam, nilai dan norma," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Ardiansyah, melansir Antara, Jumat (5/11/2021).
Mereka diduga melanggar qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka diduga melanggar qanun syariat islam dan qanun jinayat lewat TikTok," ujarnya.
Keduanya akan diberikan pembinaan secara intensif dan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam sehari.
Dalam kasus ini ada satu orang yang belum diamankan dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ini akan menjadi pelanggaran terakhir, ke depan akan kita tindak. Kita tidak pernah main-main dengan penegakan syariat Islam," katanya.
Pihaknya tidak melarang warga membuat video TikTok, namun harus disesuaikan dengan aturan dan norma yang berlaku di Aceh.
Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi 11T yang Dirilis di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
Berita Terkait
-
Ririe Fairus Buat Konten TikTok, Diduga Sindir Nissa dan Ayus Sabyan: Pernah Diselingkuhi?
-
Suami Asyik Lihat Video Cewek Goyang TikTok, Istri Praktik Langsung: Nih Bini Lu Juga Bisa
-
Makin Seru, TikTok Sudah Bisa Bikin Video 5 Menit
-
Asyik Main Tiktok, Tangan Warga Makassar Tertusuk Pagar Rumah
-
Chord Ku Puja-puja Ipank, Populer di TikTok
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton