Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 05 November 2021 | 07:05 WIB
Ilustrasi Tiktok. (Pixabay)

SuaraSumut.id - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menangkap dua pembuat konten video TikTok yang dinilai melanggar syariat Islam.

Video TikTok itu dibuat di dua lokasi, yaitu kawasan Ulee Lheue dan Taman Sari Banda Aceh. Selain itu, ada juga di beberapa daerah lainnya.

"Sudah ditangkap dua orang. Keduanya viral di TikTok, sangat meresahkan dan tidak sesuai dengan syariat Islam, nilai dan norma," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Ardiansyah, melansir Antara, Jumat (5/11/2021).

Mereka diduga melanggar qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam.

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi 11T yang Dirilis di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka diduga melanggar qanun syariat islam dan qanun jinayat lewat TikTok," ujarnya.

Keduanya akan diberikan pembinaan secara intensif dan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam sehari.

Dalam kasus ini ada satu orang yang belum diamankan dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ini akan menjadi pelanggaran terakhir, ke depan akan kita tindak. Kita tidak pernah main-main dengan penegakan syariat Islam," katanya.

Pihaknya tidak melarang warga membuat video TikTok, namun harus disesuaikan dengan aturan dan norma yang berlaku di Aceh.

Baca Juga: Lawatan Jokowi ke UEA Hasilkan Komitmen Bisnis dan Investasi USD 32,7 Miliar

Load More