SuaraSumut.id - KPU Medan membuka posko pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di 21 kecamatan. Hal ini untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih. Posko dibuka mulai 5 hingga 26 November 2021.
"Kegiatan PDPB ini untuk memperbarui data pemilih, sehingga akan mempermudah pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya," kata anggota KPU Medan Nana Miranti, melansir Antara, Jumat (5/11/2021).
Di luar tahapan Pemilu atau pemilihan, kata Nana, KPU Kota Medan sesuai UU diperintahkan untuk tetap melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dan proses itu sudah berjalan sejak Maret 2021.
Memperbaharui data pemilih ini dilakukan dengan menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak 2020.
"Atau menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri dan lain-lain, serta dapat juga melakukan perubahan elemen-elemen data pemilih," katanya.
Untuk mencapai tujuan yang maksimal dari proses PDPB, KPU Kota Medan sudah melaksanakan koordinasi dengan stakeholder dan pihak terkait setiap tiga bulan sekali.
Selain itu, melakukan sosialisasi melalui media social KPU Kota Medan dan membuka posko tanggapan masyarakat di Kantor KPU Kota Medan selama hari dan jam kerja.
"Kami juga menerima laporan masyarakat secara online melalui hhtp://bit.ly/kpukotamedan atau menghubungi nomor call center KPU Kota Medan 0812 6505 5075. Dari evaluasi kami, hal itu masih minim tanggapan masyarakat,” katanya.
Adapun jadwal Posko PDPB di 21 kecamatan, yakni 5 November di Kecamatan Medan Perjuangan dan Medan Tembung, 8 November di Kecamatan Medan Timur dan Medan Barat, 10 November di Kecamatan Medan Helvetia dan Medan Petisah, 12 November di kecamatan Medan Maimun dan Medan Polonia, 15 November di Kecamatan Medan Sunggal dan Medan Baru.
Baca Juga: Lakoni Comeback, Luciano Spalletti Puji Mental Baja Napoli
Kemudian pada 17 November Kecamatan Medan Selayang dan Medan Johor, 19 November di Kecamatan Medan Deli dan Medan Marelan, 22 November di Kecamatan Medan Labuhan dan Medan Belawan.
Sedangkan 23 November di Kecamatan Medan Amplas dan Medan Denai, 24 November di Kecamatan Medan Tuntungan dan pada 26 November di Kecamatan Medan Kota dan Medan Area.
Berita Terkait
-
KPU Jabar Ajukan Anggaran Pilbup Rp 2,7 Triliun, AW: Tak Masuk Akal
-
Anggota KPU Kabupaten Garut Dipecat Gara-gara Hal Ini
-
Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Sepi Peminat, Masyarakat Ragu?
-
KPU dan Pemerintah Tak Kunjung Sepakat, Penetapan Tanggal Pencoblosan Pemilu Bisa Molor
-
Sebelum Ditetapkan, DPR Minta Pemerintah Dan KPU Sepakat Soal Jadwal Pemilu 2024
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas