Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 06 November 2021 | 00:49 WIB
Polisi Tangkap Dua Pelaku Kasus Penipuan Modus Pinjol. [Ist]

SuaraSumut.id - Polda Sumut mengejar pelaku lain terkait kasus penipuan modus pinjaman online (pinjol). Pelaku yang masih dalam pengejaran kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kasus ini petugas telah menangkap dua pelaku berinisial AS dan SY. 

"Yang masih DPO laki-laki berinisial JF dan perempuan inisial MS," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Jhon CE Nababan, Jumat (6/11/2021).

Ia mengatakan, mereka melakukan aksinya disalah satu rumah pelaku di Tanjung Balai sekaligus tempat penangkapan. 

"Mereka ini ibaratnya sistim tabur jaring jadi tidak harus warga Sumut, ada juga warga diluar Sumut," katanya.

Baca Juga: Google: Orang Indonesia Makin Banyak Main Game di Ponsel Selama Pandemi

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam aksinya pelaku membuat akun bisnis palsu guna menarik korbannya. Pelaku juga sering menyebarkannya melalui media sosial.

"Pelaku menyertakan nomor handphone untuk dihubungi para korban. Setelah ada korbannya, pelaku akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi Rp 500 ribu pada setiap korbannya," kata Hadi.

Setelah uang diberikan para korban, pelaku kemudian memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi.

"Nomor rekening yang tertera milik rekan pelaku yang kini identitasnya sudah diketahui dan status daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Keduanya dipersangkakan Pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 a ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Bantah Lakukan Pelecehan: Saya Tuntut Rp 10 Miliar

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp1 miliar," tukasnya.

Load More