Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 08 November 2021 | 19:09 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pria diduga pelaku pencurian motor (curanmor). Keduanya adalah Alex Samosir dan Marusaha Sihombing alias Kocu. Kedua residivis itu diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.

"Saat ditangkap kedua pelaku berusaha melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip Purba, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (8/11/2021).

Philip mengatakan, pelaku ditangkap karena mencuri motor milik korban Rizky Muhammad Iqbal, warga Kecamatan Medan Barat. Motor korban dicuri dari teras rumahnya pada 21 Oktober 2021.

"Petugas yang mendapat laporan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi,” ucapnya, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: PSI Sebut Pemprov Utang ke Bank DKI Buat Formula E, Wagub: Saya Baru Dengar

Petugas mendapat laporan bahwa motor korban dijual. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap HPP di Kecamatan Percut Sei Tuan.

"HPP mengaku mendapatkan motor itu korban dari rekannya S alias Geleng. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Geleng," ujarnya.

Saat diinterogasi, S mengaku motor itu didapatnya setelah membeli dari Alex dan Kocu.

"Setelah menerima informasi itu petugas melakukan pengejaran dan menangkap keduanya. Mereka terancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara," tukasnya.

Baca Juga: 13 Artis Meninggal di Tahun 2021, Kebanyakan Masih Usia Muda

Load More