Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 10 November 2021 | 11:43 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Mantan anggota DPRK Bireuen divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. US terbukti bersalah atas kepemilikan 26 Kg sabu.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Apriyanti dalam sidang di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, pada Selasa (9/11/2021).

Majelis hakim juga menghukum rekannya Mahmuddin Hasan 20 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 10 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

Terdakwa lainnya Rajali Usman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan 26 Kg sabu.

Baca Juga: Ziarah ke Makam MH Thamrin, Anies: Pahlawan yang Hibahkan Hidupnya untuk Masyarakat Betawi

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arida, Harry Arhfan, dan M Iqbal.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim menanyakan kepada JPU dan para terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau tidak. Para terdakwa menjawab tidak.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dengan terdakwa Usman Sulaiman dan Mahmuddin Hasan.

Sementara, atas putusan bebas dengan terdakwa Rajali Usman, JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.

Baca Juga: Hadapi Iran, Indonesia Optimis Lolos ke Semifinal FIBA Asia Putri 2021

Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 4 April 2021. [ANTARA]

Load More