SuaraSumut.id - Mantan anggota DPRK Bireuen divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. US terbukti bersalah atas kepemilikan 26 Kg sabu.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Apriyanti dalam sidang di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, pada Selasa (9/11/2021).
Majelis hakim juga menghukum rekannya Mahmuddin Hasan 20 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 10 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.
Terdakwa lainnya Rajali Usman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan 26 Kg sabu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arida, Harry Arhfan, dan M Iqbal.
Usai membacakan putusannya, majelis hakim menanyakan kepada JPU dan para terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau tidak. Para terdakwa menjawab tidak.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dengan terdakwa Usman Sulaiman dan Mahmuddin Hasan.
Sementara, atas putusan bebas dengan terdakwa Rajali Usman, JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.
Baca Juga: Ziarah ke Makam MH Thamrin, Anies: Pahlawan yang Hibahkan Hidupnya untuk Masyarakat Betawi
Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 4 April 2021. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Vonis Penjara untuk Kades Jember 'Doyan' Narkoba
-
Reaksi Rhoma Irama Terkait Vonis Penjara Ridho Rhoma
-
Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas
-
Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas
-
Sumpah Jumhur Hidayat Jelang Hadapi Vonis Kasus Berita Bohong
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Modus Pura-pura Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Gasak Motor CRF di Parkiran
-
Pabrik Sepatu Yumeida di Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Turun Tangan
-
Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup
-
Heboh Warga Labuhanbatu Pergoki Diduga Oknum TNI Curi 16 Sapi
-
Sinergi Kawal Kedaulatan Hukum, Imigrasi Sumut Ambil Bagian dalam Diskusi RUU HPI di USU