Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 16 November 2021 | 14:11 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Mantan kepala sekolah (kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 1,4 miliar.

Jongor pun ditahan di Rutan Klas II Labuhan Deli. Penahanan dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejari Medan ke JPU.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan, tersangka pada kurun tahun 2017-2018 membentuk tim dana BOS SMA Negeri 8 Medan.

Namun, anggota malah tidak mengetahui dana BOS tersebut digunakan oleh tersangka untuk kegiatan apa saja.

Baca Juga: Tujuh Irigasi di Cianjur Rusak, Dua Belum Tertangani

"Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari tim hanya disuruh untuk menandatangani dokumen," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (16/11/2021).

Hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor: Itprovsu.905/R/2019 terhitung 4 November 2019 terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1.213.963.200 dan tahun anggaran 2018 sebesar Rp 244.920.500.

"Jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700," katanya.

Jongor disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 5 Makanan untuk Penderita Diabetes yang Aman, Awas Jangan Salah Pilih, Bisa Fatal!

Load More