SuaraSumut.id - Mantan kepala sekolah (kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 1,4 miliar.
Jongor pun ditahan di Rutan Klas II Labuhan Deli. Penahanan dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejari Medan ke JPU.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan, tersangka pada kurun tahun 2017-2018 membentuk tim dana BOS SMA Negeri 8 Medan.
Namun, anggota malah tidak mengetahui dana BOS tersebut digunakan oleh tersangka untuk kegiatan apa saja.
Baca Juga: Tujuh Irigasi di Cianjur Rusak, Dua Belum Tertangani
"Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari tim hanya disuruh untuk menandatangani dokumen," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (16/11/2021).
Hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor: Itprovsu.905/R/2019 terhitung 4 November 2019 terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1.213.963.200 dan tahun anggaran 2018 sebesar Rp 244.920.500.
"Jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700," katanya.
Jongor disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: 5 Makanan untuk Penderita Diabetes yang Aman, Awas Jangan Salah Pilih, Bisa Fatal!
Berita Terkait
-
Tanggapi Komentar Kuasa Tom Lembong, Kejagung: di Mananya Abuse Of Power?
-
Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
-
Modal Pilkada dan Caleg Besar Celah Korupsi, Bamsoet ke Capim KPK: Demokrasi Kita Jurus NPWP, Nomor Piro Wani Piro
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Gara-gara Promosikan Judi Online, Selebgram di Medan Ditangkap
-
Kesal Tak Diberi Uang Buat Naik Gunung Jadi Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan
-
Kepri Menarik Pendatang, Sumut Penyumbang Terbesar
-
Bobby Nasution Dicegat Warga saat Melintas di Simalungun, Ada Apa?
-
Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Akhirnya Diringkus