SuaraSumut.id - Terdakwa berinisial JS, Kepala Desa Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Toba Samosir, Sumatera Utara, divonis 18 bulan penjara.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsidi 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp145.083.854,62 yang telah merugikan Negara.
"Terdakwa melakukan penyalahgunaan jabatan untuk menggantung diri sendiri, dan menyalah gunakan anggaran," kata majelis hakim yang diketuai Eliwarti, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (16/11/2021).
Saksi RP selaku bendahara Desa Tornagodang tahun anggaran 2017 melakukan penarikan uang yang dilakukan untuk pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.
Setelah anggaran turun ke rekening desa, saksi bersama-sama dengan terdakwa JS selaku PPKDes (Otoritas Pengelola Keuangan Desa) melakukan penarikan langsung ke Bank Sumut Cabang Balige. Kemudian saksi mengisikan uang di slip penarikan dari Bank.
Namun sebelumnya mereka menghitung kebutuhan uang yang dibutuhkan di kantor desa. Saksi kemudian
bersama Kepala Desa menandatangani slip penarikan yang kemudian uang tersebut dicairkan secara tunai dan diserahkan kepada saksi.
Baca Juga: Tips Menunggang Yamaha R15 dengan Aman dan Nyaman di Sirkuit
Berita Terkait
-
Beri Apresiasi, Firli Bahuri: Brimob Tameng Hidup Insan KPK saat Tugas Berantas Korupsi
-
Mafia Hingga Korupsi Marak Terjadi di Pelabuhan, Begini Respon Jaksa Agung
-
Polisi Periksa 30 Orang Saksi Dugaan Korupsi Alkes Rumah Sakit Fatimah Makassar
-
KPK Setorkan Rp600 Juta ke Kas Negara dari 2 Terpidana Korupsi, Salah Satunya Oc Kaligis
-
Dugaan Korupsi Bangun Gereja, KPK Periksa Tokoh Agama dan 7 ASN Pemkab Mimika
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja