SuaraSumut.id - Terdakwa berinisial JS, Kepala Desa Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Toba Samosir, Sumatera Utara, divonis 18 bulan penjara.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsidi 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp145.083.854,62 yang telah merugikan Negara.
"Terdakwa melakukan penyalahgunaan jabatan untuk menggantung diri sendiri, dan menyalah gunakan anggaran," kata majelis hakim yang diketuai Eliwarti, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (16/11/2021).
Saksi RP selaku bendahara Desa Tornagodang tahun anggaran 2017 melakukan penarikan uang yang dilakukan untuk pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.
Setelah anggaran turun ke rekening desa, saksi bersama-sama dengan terdakwa JS selaku PPKDes (Otoritas Pengelola Keuangan Desa) melakukan penarikan langsung ke Bank Sumut Cabang Balige. Kemudian saksi mengisikan uang di slip penarikan dari Bank.
Namun sebelumnya mereka menghitung kebutuhan uang yang dibutuhkan di kantor desa. Saksi kemudian
bersama Kepala Desa menandatangani slip penarikan yang kemudian uang tersebut dicairkan secara tunai dan diserahkan kepada saksi.
Baca Juga: Tips Menunggang Yamaha R15 dengan Aman dan Nyaman di Sirkuit
Berita Terkait
-
Beri Apresiasi, Firli Bahuri: Brimob Tameng Hidup Insan KPK saat Tugas Berantas Korupsi
-
Mafia Hingga Korupsi Marak Terjadi di Pelabuhan, Begini Respon Jaksa Agung
-
Polisi Periksa 30 Orang Saksi Dugaan Korupsi Alkes Rumah Sakit Fatimah Makassar
-
KPK Setorkan Rp600 Juta ke Kas Negara dari 2 Terpidana Korupsi, Salah Satunya Oc Kaligis
-
Dugaan Korupsi Bangun Gereja, KPK Periksa Tokoh Agama dan 7 ASN Pemkab Mimika
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Syawal Gultom, Mantan Rektor Unimed Meninggal Dunia
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba