SuaraSumut.id - Terdakwa berinisial JS, Kepala Desa Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Toba Samosir, Sumatera Utara, divonis 18 bulan penjara.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsidi 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp145.083.854,62 yang telah merugikan Negara.
"Terdakwa melakukan penyalahgunaan jabatan untuk menggantung diri sendiri, dan menyalah gunakan anggaran," kata majelis hakim yang diketuai Eliwarti, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Tips Menunggang Yamaha R15 dengan Aman dan Nyaman di Sirkuit
Saksi RP selaku bendahara Desa Tornagodang tahun anggaran 2017 melakukan penarikan uang yang dilakukan untuk pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.
Setelah anggaran turun ke rekening desa, saksi bersama-sama dengan terdakwa JS selaku PPKDes (Otoritas Pengelola Keuangan Desa) melakukan penarikan langsung ke Bank Sumut Cabang Balige. Kemudian saksi mengisikan uang di slip penarikan dari Bank.
Namun sebelumnya mereka menghitung kebutuhan uang yang dibutuhkan di kantor desa. Saksi kemudian
bersama Kepala Desa menandatangani slip penarikan yang kemudian uang tersebut dicairkan secara tunai dan diserahkan kepada saksi.
Baca Juga: GIIAS 2021 Digelar di Musim Penghujan, Mari Sediakan Payung
Berita Terkait
-
Tanggapi Komentar Kuasa Tom Lembong, Kejagung: di Mananya Abuse Of Power?
-
Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
-
Modal Pilkada dan Caleg Besar Celah Korupsi, Bamsoet ke Capim KPK: Demokrasi Kita Jurus NPWP, Nomor Piro Wani Piro
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Gara-gara Promosikan Judi Online, Selebgram di Medan Ditangkap
-
Kesal Tak Diberi Uang Buat Naik Gunung Jadi Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan
-
Kepri Menarik Pendatang, Sumut Penyumbang Terbesar
-
Bobby Nasution Dicegat Warga saat Melintas di Simalungun, Ada Apa?
-
Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Akhirnya Diringkus