Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 16 November 2021 | 14:28 WIB
Polisi menginterogasi keempat pelaku perampokan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi meringkus kawanan perampok modus menuduh korbannya sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Empat pelaku yang ditangkap berinisial RS (31), YL alias Yuda (33), NA alias Nico (31), ketiganya warga Medan dan ARN alias Bedul (37) warga Siantar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sanio Ginting mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan adanya kasus perampokan pada 25 Oktober 2021.

"Modus pelaku menuduh korbannya sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba," katanya, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Bikin Suasana Mencekam, Dua Pria Bersimbah Darah Usai Duel Pakai Senjata Tajam

Awalnya korban Risky (20) Yosua Gurusinga (26), Zurah (21) dan Nur Anisa (21), saling berboncngan mengendarai dua motor melintas di Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kota Binjai.

Motor mereka lalu dihentikan sekelompok pria yang mengendarai mobil. Mereka mengaku sebagai anggota (aparat).

"Pelaku lalu memaksa korban yang mereka tuduh sebagai penyalahgunaan narkoba masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi. Bersamaan dengan itu, dua pelaku segera membawa kedua motor para korban," katanya.

Selanjutnya, keempat korban dibawa berkeliling Kota Medan. Pelaku merampas seluruh barang berharga milik korban.

Pelaku kemudian membuang Risky dan Yosua di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang kebun, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga: Cicip 6 Makanan Khas Papua yang Lezat dan Citarasa Unik, Ada Udang Selingkuh!

"Dua korban wanita bernama Zurah (21) dan Nur Anisa (21), ditelantarkan di jalan Jenderal AH Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji, Kota Medan," kata Ferio.

Petugas yang mendapat laporan bentuk tim dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Pihaknya mendeteksi keberadaan pelaku lalu melakukan penangkapan di Jalan Lintas Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.

Petugas menyita barang bukti mobil, pistol mancis, borgol, HP, powerbank dan lainnya. Keempat pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More