SuaraSumut.id - Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL mendesak Presiden Jokowi untuk segera menutup perusahaan Toba Pulp Lestari. Gerakan ini dilakukan dengan aksi berjalan kaki menuju Jakarta. Mereka membawa dan menyampaikan aspirasi mengenai keberadaan PT TPL.
Ada sekitar 40 masyarakat adat Tano Batak dari Kabupaten Toba, Simalungun, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara, korban dari PT Toba Pulp Lestari (TPL). Selain itu, ada gabungan organisasi masyarakat sipil di Sumatera Utara dan Nasional yang tergabung dalam aliansi ini.
"Kedatangan kami untuk menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT TPL sekian puluh tahun kepada Kementerian/Lembaga terkait. Kami mendesak Presiden Jokowi segera mencabut izin dan menutup PT. TPL seperti aspirasi dan tuntutan yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Sinung Karto dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Ia menilai, aksi jalan kaki yang telah dilakukan pada Agustus yang belum mampu menggugah hati orang nomor satu di Negara ini untuk segera mencabut izin dan menutup PT. TPL.
"Kami warga Tano Batak, sebagai bagian dari warga Negara Indonesia sangat kecewa terhadap sikap Presiden Jokowi merespon tuntutan kami. Padahal, saat kami ke Jakarta, Presiden berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu sebulan. Namun nyatanya hingga saat ini tidak tindak lanjut yang konkrit yang kami lihat di lapangan. Sebaliknya, yang terjadi tindakan intimidasi dan teror yang terus dilakukan oleh PT. TPL terhadap kami, warga Tano Batak, korban dari keberadaan dan operasi perusahaan tersebut," katanya.
Mereka meminta keseriusan Presiden Jokowi untuk segera menanggapi aspirasi mereka. Pasalnya, terlalu banyak kerusakan lingkungan dan praktek perampasan tanah dengan dalih klaim kawasan hutan yang telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat adat Tani Batak.
"Kami mengenal TPL sejak bernama PT. Inti Indorayon Utama (IIU) yang dimiliki oleh pengusaha Sukanto Tanoto (Tan Kang Hoo). Sejak tahun 1982, perusahaan IIU telah masuk ke kampung kami dimulai dengan peta penunjukkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Hingga hari ini, yang kami tahu, dasar hukum TPL beroperasi telah dilakukan revisi sebanyak 8 (delapan) kali. Revisi kebijakan ini sangat berhubungan dengan luas area kerja TPL. Surat Keputusan terakhir yang mengatur TPL adalah SK 307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020. Perubahan ini membuat luas area kerja TPL bertambah, menjadi 167.912 ha dan tersebar di kampung-kampung kami yang berlokasi di 12 kabupaten," ujarnya.
Sebagaimana yang dipelajari melalui UU Kehutanan sebelum terbitnya UUCK, TPL memiliki 141.537 hektar area konsesi illegal karena berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan Area Penggunaan Lain (APL).
Namun demikian, yang membuat kecewa pasca disahkannya UUCK, pelanggaran berat oleh TPL ini justru lolos secara hukum.
Baca Juga: Nekat ke Solo Saat Libur Nataru, Gibran Bakal Buat Pemudik Berakhir Ngenes
"Dalam UUCK telah mengubah aturan dimana Hutan Produksi Terbatas (HPT) digabungkan dengan Hutan Produksi Tetap (HP). Dengan kata lain, luas TPL menjadi bertambah secara legal. Padahal, hukuman atas tindakan ilegal sebelumnya belum dijatuhkan pemerintah," jelasnya.
Untuk itu, Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL menyampaikan tuntutan, seperti menutup PT. Toba Pulp Lestari, karena sejak berdirinya korporasi ini tidak memberikan manfaat baik untuk Negara terlebih untuk rakyat sekitar area konsesi TPL.
"TPL selalu melakukan pemangkiran pajak dengan melakukan pemalsuan pendapatan, seolah-olah mereka mengalami kerugian terus menerus," katanya.
Pihaknya tidak menerima bentuk lobby atau negosiasi apapun terkait kasus ini, sebab hidup kami sudah susah, kami hanya ingin mengambil kembali hak hidup dasar yang telah terenggut.
"Pemerintah atau pemilik perusahaan berhenti memanfaatkan Polisi dan Tentara untuk dijadikan alat alat kekerasan sehingga menciptakan citra buruk kedua institusi tersebut di mata masyarakat. Polisi dan Tentara seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan musuh rakyat," jelasnya.
Sudah saatnya pemerintah banting stir dalam model pembangunan yang terus merusak dan merugikan rakyat. Ini saatnya memikirkan nasib Indonesia ke arah yang lebih baik, bukan ke arah kehancuran.
Tag
Berita Terkait
-
Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL: Kami Tidak Mau Janji Manis Saja
-
Tersedia Perluasan TPL Asuransi Mobil, Ini Tips Agar Klaim Diterima
-
Masyarakat Adat Pertahankan Wilayahnya dari Konsesi PT. TPL
-
44 Hari Jalan Kaki Sumut-Jakarta, Presiden Jokowi Didesak Temui Tim 11 Penolak PT TPL
-
Jalan Kaki Sumut-Jakarta Demi Desak Jokowi Tutup TPL, 11 Aktivis Dicegat Polisi Bersenjata
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Perkuat Ekonomi Perbatasan, BRI Buka Layanan Money Changer di PLBN Motaain
-
Audiensi dengan Gubernur Bobby Nasution, Imigrasi Bahas Penanganan Pengungsi hingga Pengelolaan Aset
-
Imigrasi Sumut Kukuhkan Forkopdensi, Benteng Baru Kedaulatan Negara
-
Jangan Sampai Haji Anda Rusak! Ini 10 Larangan Selama di Tanah Suci yang Harus Dipahami
-
Tragedi Dini Hari di Aceh Timur: Dua Warga Kampar Tewas Usai Motor Dihantam Ford Everest