SuaraSumut.id - Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL mendesak Presiden Jokowi untuk segera menutup perusahaan Toba Pulp Lestari. Gerakan ini dilakukan dengan aksi berjalan kaki menuju Jakarta. Mereka membawa dan menyampaikan aspirasi mengenai keberadaan PT TPL.
Ada sekitar 40 masyarakat adat Tano Batak dari Kabupaten Toba, Simalungun, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara, korban dari PT Toba Pulp Lestari (TPL). Selain itu, ada gabungan organisasi masyarakat sipil di Sumatera Utara dan Nasional yang tergabung dalam aliansi ini.
"Kedatangan kami untuk menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT TPL sekian puluh tahun kepada Kementerian/Lembaga terkait. Kami mendesak Presiden Jokowi segera mencabut izin dan menutup PT. TPL seperti aspirasi dan tuntutan yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Sinung Karto dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Ia menilai, aksi jalan kaki yang telah dilakukan pada Agustus yang belum mampu menggugah hati orang nomor satu di Negara ini untuk segera mencabut izin dan menutup PT. TPL.
"Kami warga Tano Batak, sebagai bagian dari warga Negara Indonesia sangat kecewa terhadap sikap Presiden Jokowi merespon tuntutan kami. Padahal, saat kami ke Jakarta, Presiden berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu sebulan. Namun nyatanya hingga saat ini tidak tindak lanjut yang konkrit yang kami lihat di lapangan. Sebaliknya, yang terjadi tindakan intimidasi dan teror yang terus dilakukan oleh PT. TPL terhadap kami, warga Tano Batak, korban dari keberadaan dan operasi perusahaan tersebut," katanya.
Mereka meminta keseriusan Presiden Jokowi untuk segera menanggapi aspirasi mereka. Pasalnya, terlalu banyak kerusakan lingkungan dan praktek perampasan tanah dengan dalih klaim kawasan hutan yang telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat adat Tani Batak.
"Kami mengenal TPL sejak bernama PT. Inti Indorayon Utama (IIU) yang dimiliki oleh pengusaha Sukanto Tanoto (Tan Kang Hoo). Sejak tahun 1982, perusahaan IIU telah masuk ke kampung kami dimulai dengan peta penunjukkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Hingga hari ini, yang kami tahu, dasar hukum TPL beroperasi telah dilakukan revisi sebanyak 8 (delapan) kali. Revisi kebijakan ini sangat berhubungan dengan luas area kerja TPL. Surat Keputusan terakhir yang mengatur TPL adalah SK 307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020. Perubahan ini membuat luas area kerja TPL bertambah, menjadi 167.912 ha dan tersebar di kampung-kampung kami yang berlokasi di 12 kabupaten," ujarnya.
Sebagaimana yang dipelajari melalui UU Kehutanan sebelum terbitnya UUCK, TPL memiliki 141.537 hektar area konsesi illegal karena berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan Area Penggunaan Lain (APL).
Namun demikian, yang membuat kecewa pasca disahkannya UUCK, pelanggaran berat oleh TPL ini justru lolos secara hukum.
Baca Juga: Nekat ke Solo Saat Libur Nataru, Gibran Bakal Buat Pemudik Berakhir Ngenes
"Dalam UUCK telah mengubah aturan dimana Hutan Produksi Terbatas (HPT) digabungkan dengan Hutan Produksi Tetap (HP). Dengan kata lain, luas TPL menjadi bertambah secara legal. Padahal, hukuman atas tindakan ilegal sebelumnya belum dijatuhkan pemerintah," jelasnya.
Untuk itu, Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL menyampaikan tuntutan, seperti menutup PT. Toba Pulp Lestari, karena sejak berdirinya korporasi ini tidak memberikan manfaat baik untuk Negara terlebih untuk rakyat sekitar area konsesi TPL.
"TPL selalu melakukan pemangkiran pajak dengan melakukan pemalsuan pendapatan, seolah-olah mereka mengalami kerugian terus menerus," katanya.
Pihaknya tidak menerima bentuk lobby atau negosiasi apapun terkait kasus ini, sebab hidup kami sudah susah, kami hanya ingin mengambil kembali hak hidup dasar yang telah terenggut.
"Pemerintah atau pemilik perusahaan berhenti memanfaatkan Polisi dan Tentara untuk dijadikan alat alat kekerasan sehingga menciptakan citra buruk kedua institusi tersebut di mata masyarakat. Polisi dan Tentara seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan musuh rakyat," jelasnya.
Sudah saatnya pemerintah banting stir dalam model pembangunan yang terus merusak dan merugikan rakyat. Ini saatnya memikirkan nasib Indonesia ke arah yang lebih baik, bukan ke arah kehancuran.
Tag
Berita Terkait
-
Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL: Kami Tidak Mau Janji Manis Saja
-
Tersedia Perluasan TPL Asuransi Mobil, Ini Tips Agar Klaim Diterima
-
Masyarakat Adat Pertahankan Wilayahnya dari Konsesi PT. TPL
-
44 Hari Jalan Kaki Sumut-Jakarta, Presiden Jokowi Didesak Temui Tim 11 Penolak PT TPL
-
Jalan Kaki Sumut-Jakarta Demi Desak Jokowi Tutup TPL, 11 Aktivis Dicegat Polisi Bersenjata
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati
-
100 Keluarga Terdampak Banjir Pidie Jaya Diusulkan Tempati Hunian Sementara
-
Warga Sumatera Harus Tahu! Ini 5 Langkah Membersihkan Lumpur di Rumah Pascabanjir