SuaraSumut.id - Kejati Sumut menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi kredit yasa griya di salah satu Bank Plat Merah Cabang Medan.
"Pemberian kredit oleh PT BTN Cabang Medan selaku kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) tahun 2014 diduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provsu sebesar Rp 39,5 miliar," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah CS selaku Direktur PT KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.
"Debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan CS di KMK Konstruksi Kredit Yasa Griya Rp 39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR," ujarnya.
Saat ini kredit PT KAYA Rp 39,5 Miliar berada dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Selain itu, ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit.
"Ada empat tersangka dari bank plat merah tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian ," ujarnya.
Lima tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV
-
Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding
-
Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis Bersalah, Dipenjara 12 Tahun
-
Kejati Periksa Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung, Distamhut DKI Ikut Terseret
-
Serikat Karyawan Garuda Indonesia: Bongkar Semua Transaksi Dugaan Korupsi!
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Air di Sejumlah Wilayah Medan-Deli Serdang Mati, Ternyata karena Ini
-
Piala Panglima TNI Esports Championship 2026 Dorong Pembinaan Atlet dari Daerah hingga Nasional
-
Polisi Gerebek Gudang Pinang Narkoba di Deli Serdang, Sita 3 Kg Sabu-10 Ribu Ekstasi
-
Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026
-
Pria Hina Yesus saat Live TikTok Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama