SuaraSumut.id - Upah Minimun Provinsi atau UMP Sumut 2022 ditetapkan Rp 2.522.609 dari sebelumnya Rp 2.499 423. Artinya, kenaikan UMP cuma Rp 23.186,94 atau 0,93 persen.
Penetapan tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian mengaku, penetapan UMP berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.
"Ada kenaikan dari tahun sebelumnya Rp 23.186,94 atau 0,93 persen," katanya, melansir Antara, Sabtu (20/11/2021).
Baharuddin mengklaim, sebelum menandatangani SK penetapan UMP, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengundang kembali ahli ekonomi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.
Ia mengaku, gubernur menginginkan kenaikan UMP secara maksimal. Namun, kondisinya tidak memungkinkan.
"Kondisi hari ini inflasi dan pertumbuhan ekonomi rendah. Kita lihat sekarang pertumbuhan ekonomi kita 0,88 persen, ini data dari BPS yang mengeluarkan. Inflasi di Sumut 2,4 persen jadi hitungan sudah ada," jelasnya.
Data BPS juga menyebut rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumut berjumlah Rp1.102.717 per bulan.
"Itu untuk satu bulan rata-rata. Rata-rata banyak anggota di setiap kepala keluarga itu tidak sampai empat orang, 3,85. Rata-rata kerja satu keluarga itu juga 1,2 misalkan suami kerja dan istri tidak," tukasnya.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Kasus Melonjak, Belanda Tunda Operasi Kanker dan Jantung
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton
-
Waspada Potensi Banjir di Sumut, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23-25 Oktober
-
Pegadaian-OJK Sumut Edukasi Mahasiswa soal Investasi Emas dan Bahaya Pinjol Ilegal
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang
-
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya