SuaraSumut.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut telah menggelar sidang kode etik terhadap oknum polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL.
Ia disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap MU (19), istri dari tahanan kasus narkoba.
MU dihadirkan dalam sidang sebagai saksi didampingi kuasa hukumnya. Hasilnya, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap RHL.
Putusan yang diberikan sudah sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan didalam persidangan.
"Hasil sidang rekomendasi PTDH," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (24/11/2021).
Hadi menambahkan, RHL diberikan waktu untuk mengajukan banding atas putusan yang diberikan kepadanya.
"Waktu 14 hari untuk mengajukan banding," katanya.
Sebelumnya, Hadi menyebut, sidang kode etik terhadap Bripka RHL adalah bentuk ketegasan pimpinan Polda Sumut.
"Kita tidak main-main, pak Kapolda tegas terhadap siapapun anggota yang berperilaku menyimpang untuk dikenakan sangsi baik itu disiplin maupun pidana,” pungkasnya.
Baca Juga: Detik-detik Mengerikan Geng Motor Serang Warga dan Pedagang di Sukabumi
MU berharap agar keadilan berpihak kepadanya, dan hukum ditegakkan untuk oknum Bripka RHL sesuai undang-undang.
"Saya ingin hukum dan keadilan ditegakkan, beri keadilan bagi kami karena barang buktinya sudah lengkap," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus Koperasi Swadharma
-
Kuasa Hukum BNI: Perlawanan Diajukan Agar Pembayaran Sesuai Dasar Hukum yang Jelas
-
BNI Siap Jalankan Putusan Hakim Terkait Kasus Koperasi Swadharma
-
58 Huntara di Aceh Utara Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Ribuan ASN Pidie Jaya Aceh Sumringah, Gaji ke-13 Cair