SuaraSumut.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut telah menggelar sidang kode etik terhadap oknum polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL.
Ia disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap MU (19), istri dari tahanan kasus narkoba.
MU dihadirkan dalam sidang sebagai saksi didampingi kuasa hukumnya. Hasilnya, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap RHL.
Putusan yang diberikan sudah sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan didalam persidangan.
"Hasil sidang rekomendasi PTDH," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (24/11/2021).
Hadi menambahkan, RHL diberikan waktu untuk mengajukan banding atas putusan yang diberikan kepadanya.
"Waktu 14 hari untuk mengajukan banding," katanya.
Sebelumnya, Hadi menyebut, sidang kode etik terhadap Bripka RHL adalah bentuk ketegasan pimpinan Polda Sumut.
"Kita tidak main-main, pak Kapolda tegas terhadap siapapun anggota yang berperilaku menyimpang untuk dikenakan sangsi baik itu disiplin maupun pidana,” pungkasnya.
Baca Juga: Detik-detik Mengerikan Geng Motor Serang Warga dan Pedagang di Sukabumi
MU berharap agar keadilan berpihak kepadanya, dan hukum ditegakkan untuk oknum Bripka RHL sesuai undang-undang.
"Saya ingin hukum dan keadilan ditegakkan, beri keadilan bagi kami karena barang buktinya sudah lengkap," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh