SuaraSumut.id - Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue, Aceh.
Kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Aceh. Kelimanya adalah IH selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, IS selaku eks Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kabupaten Simeulue.
YA selaku direktur, AS selaku selaku kuasa direksi, dan MI yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Penyidik menyita barang bukti seperti dokumen pekerjaan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran,"kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, melansir Antara, Jumat (26/11/2021).
Ia mengatakan, dugaan kasus korupsi terjadi pada tahun anggaran 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue.
Pada tahun itu Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan simpang Batu Ragi hingga jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp 12,8 miliar lebih.
"Pekerjaan pengaspalan jalan diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga merugikan keuangan negara. Terkait kerugian negara, sedang dalam perhitungan lembaga terkait," katanya.
Kelimanya dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Jangan Terlewat! Segera Klaim Kode Redeem FF Max November 2021
Berita Terkait
-
Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19
-
Korupsi Pengadaan Mesin Giling Pabrik Gula Jatiroto Rugikan Negara Rp 15 Miliar
-
Mantan Kades Pasindangan Korupsi Bantuan Covid-19, Uang Digunakan Untuk Nyalon Pilkades
-
Kasus Korupsi Bupati Dodi Reza Alex, 4 ASN Musi Banyuasin Diperiksa
-
Ketua KPK Sebut 29 Jenis Pidana Korupsi Bisa Dijerat Hukuman Mati, Apa Saja?
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Waspada Potensi Banjir di Sumut, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23-25 Oktober
-
Pegadaian-OJK Sumut Edukasi Mahasiswa soal Investasi Emas dan Bahaya Pinjol Ilegal
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang
-
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya
-
Cara Menghapus Akun Media Sosial Secara Permanen