SuaraSumut.id - Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue, Aceh.
Kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Aceh. Kelimanya adalah IH selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, IS selaku eks Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kabupaten Simeulue.
YA selaku direktur, AS selaku selaku kuasa direksi, dan MI yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Penyidik menyita barang bukti seperti dokumen pekerjaan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran,"kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, melansir Antara, Jumat (26/11/2021).
Ia mengatakan, dugaan kasus korupsi terjadi pada tahun anggaran 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue.
Pada tahun itu Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan simpang Batu Ragi hingga jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp 12,8 miliar lebih.
"Pekerjaan pengaspalan jalan diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga merugikan keuangan negara. Terkait kerugian negara, sedang dalam perhitungan lembaga terkait," katanya.
Kelimanya dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Jangan Terlewat! Segera Klaim Kode Redeem FF Max November 2021
Berita Terkait
-
Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19
-
Korupsi Pengadaan Mesin Giling Pabrik Gula Jatiroto Rugikan Negara Rp 15 Miliar
-
Mantan Kades Pasindangan Korupsi Bantuan Covid-19, Uang Digunakan Untuk Nyalon Pilkades
-
Kasus Korupsi Bupati Dodi Reza Alex, 4 ASN Musi Banyuasin Diperiksa
-
Ketua KPK Sebut 29 Jenis Pidana Korupsi Bisa Dijerat Hukuman Mati, Apa Saja?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas