SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Barat akan menerapkan sistem pemungutan pajak kepada setiap pelaku usaha secara elektronik. Hal tersebut berlaku mulai awal 2022.
"Penerapan sistem pemungutan secara elektronik sebagai upaya untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)," kata Bupati Aceh Barat Ramli MS, melansir Antara, Senin (29/11/2021).
Ia mengaku, tarif kutipan pajak akan ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak yang dipungut atas restoran, hotel, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan semacamnya termasuk jasa boga atau bisnis katering.
Untuk tahap pertama, pemerintah daerah akan memberlakukan sistem tersebut kepada pelaku usaha di sektor perhotelan, rumah makan, restoran, kafe, serta sejumlah usaha lainnya.
Sistem kutipan pajak tersebut dinilai sangat efektif dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Pasalnya, setiap orang yang menikmati hidangan makanan di rumah makan, restoran dan kafe bisa langsung berkontribusi terhadap pembangunan di daerah.
Saat ini pemerintah daerah sedang menyiapkan regulasi dan payung hukum terhadap pelaksanaan program dimaksud.
Pajak yang dipotong langsung oleh pengusaha dari konsumen tersebut, langsung masuk ke kas daerah melalui sistem yang terintegrasi secara daring (online).
Baca Juga: 4 Fakta Meninggalnya Ameer Azzikra Adik Alvin Faiz, Jenazah Harum
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli