SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Barat akan menerapkan sistem pemungutan pajak kepada setiap pelaku usaha secara elektronik. Hal tersebut berlaku mulai awal 2022.
"Penerapan sistem pemungutan secara elektronik sebagai upaya untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)," kata Bupati Aceh Barat Ramli MS, melansir Antara, Senin (29/11/2021).
Ia mengaku, tarif kutipan pajak akan ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak yang dipungut atas restoran, hotel, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan semacamnya termasuk jasa boga atau bisnis katering.
Untuk tahap pertama, pemerintah daerah akan memberlakukan sistem tersebut kepada pelaku usaha di sektor perhotelan, rumah makan, restoran, kafe, serta sejumlah usaha lainnya.
Sistem kutipan pajak tersebut dinilai sangat efektif dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Pasalnya, setiap orang yang menikmati hidangan makanan di rumah makan, restoran dan kafe bisa langsung berkontribusi terhadap pembangunan di daerah.
Saat ini pemerintah daerah sedang menyiapkan regulasi dan payung hukum terhadap pelaksanaan program dimaksud.
Pajak yang dipotong langsung oleh pengusaha dari konsumen tersebut, langsung masuk ke kas daerah melalui sistem yang terintegrasi secara daring (online).
Baca Juga: 4 Fakta Meninggalnya Ameer Azzikra Adik Alvin Faiz, Jenazah Harum
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton