Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 30 November 2021 | 05:10 WIB
Ilustrasi palu sidang. [Antara]

SuaraSumut.id - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Saidurrahman divonis dua tahun penjara, dalam persidangam di PN Medan, Senin (29/11/2021).

Ia diduga melakukan korupsi pembangunan kampus terpadu tahun 2008 yang merugikan negara Rp 10,3 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya, melansir Antara.

Baca Juga: Penampilan Cantik Nagita Slavina Selama Kehamilan Masih Jadi Perbincangan

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman masing-masing tiga tahun penjara kepada dua terdakwa lainnya, yaitu eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo.

Ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan terhadap Saidurahman lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu tiga tahun penjara. Sedangkan putusan dua terdakwa lainnya sama dengan tuntutan JPU.

Load More