Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 30 November 2021 | 14:21 WIB
Suasana di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. [Ist]

SuaraSumut.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memantau kerjasama pengelolaan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, yang dilakukan PT Angkasa Pura II dan konsorsium perusahaan asal India, GMR Airport.

Kepala Kanwil KKPU, Ridho Pamungkas mengaku, belum ada ditemukan pelanggaran terkait kerjasama tersebut.

"Kami melihat kerja sama itu murni bisnis. Sejauh ini kami belum ada menemukan pelanggaran prinsip kerjasama tersebut," katanya, melansir kabarmedan.com, Selasa (30/11/2021).

Namun demikian, pihaknya akan tetap mengawasi proses pemilihan mitra kerja melalui prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Viral Cowok Curhat Beli Nasi Padang Habis Rp1 Juta, Publik Malah Temukan Kejanggalan

Dirinya juga mengingatkan agar tidak terjadi monopoli pengelolaan dalam kerja sama yang dilakukan.

"Jangan sampai ada penguasaan tunggal, seperti untuk kargo dan lainnya. Kita juga akan lihat nanti apakah dalam proses pemilihan mitranya apakah sudah sesuai prosedur," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga telah memanggil Direktur PT Angkasa Pura Aviasi, Haris terkait isu Bandara Kualanamu dikelola pihak asing.

Haris menjelaskan, kerjasama yang dilakukan berbentuk kemitraan strategis yang akan membangun Kualanamu. Ia juga menegaskan tidak ada penjualan aset kepada pihak manapun.

"Saya bisa tegaskan dan menjamin bahwa tidak ada aset yang berpindah, semua masih milik PT Angkasa Pura II," tukasnya.

Baca Juga: Berlakukan Crowd Free Night, Polisi: Kita Akan Buat Jakarta Sepi di Malam Tahun Baru

Haris menjelaskan, perusahaan GMR masuk ke dalam kepemilikian saham di PT Angkasa Pura Aviasi dengan kepemilikan saham 49 persen.

"Bukan Bandara Kualanamu-nya. Bandara Kualanamu masih merupakan aset PT Angkasa Pura II," tukasnya.

Load More