Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 01 Desember 2021 | 18:01 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Pidie Jaya, Aceh, berinisial BI (40) diciduk polisi. Ia diduga mencuri 30 mayam emas dan uang Rp 60 juta.

BI ditangkap pada Selasa 30 November 2021 di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Dari BI disita barang bukti sekita 30 mayam emas," kata Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar, melansir Antara, Rabu (1/12/2021).

Ia menjelaskan, BI beraksi di rumah milik Mukhsanati di Gampong Keureusi, pada 26 November 2021.

Baca Juga: Makki Ungu Siap Jelajahi 7 Gunung di Jawa dan Lombok

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dalam beberapa perkara lainnya.
Pelaku pernah mencuri HP di Desa Pelakan dan mencuri uang Rp 60 juta pada Dayah Kiran.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 352 Jo 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tukasnya.

Load More