Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 01 Desember 2021 | 21:44 WIB
Selebgram dan YouTuber Dipolisikan. [Ist]

SuaraSumut.id - Selebgram dan YouTuber cantik dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). Pasalnya, mereka diduga memposting kontem terkait perjudian di media sosial.

Laporan dilayangkan oleh Kantor Hukum Rizaldi, S.H & Rekan sebagai pelapor. Laporan tercantum dengan nomor: LP/B/6012/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rizaldi mengatakan, selebgram dan YouTuber cantik ini diduga melakukan promosi konten perjuadian di media sosial.

"Pelaporan selebgram dan YouTuber ini terkait atas konten perjudian online," kata Ruzaldi, melansir digtara.com--jaringam suara.com.

Baca Juga: Antisipasi Omicron, Pemerintah Larang Pejabat Bepergian ke Luar Negeri

Rizaldi mengatakan, modus yang dilakukan dengan cara mengajak publik dan membujuk rayu followers nya untuk ikut bermain dan membuat akun judi yang mereka promosikan.

"Para terlapor ini diduga kuat telah melanggar pasal 45 ayat (2) dan pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Saat ditelusuri di salah satu akun Instagram, postingan dimaksud masih ada dan belum di take down.

Load More