SuaraSumut.id - Sebanyak enam pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan, dihukum cambuk. Mereka disebut terlibat dalam kasus judi dan zina.
Ada lima laki-laki dan satu wanita yang dihukum cambuk yang dilaksanakan di depan Kantor Dinas syariat Islam di Tapaktuan, Kabupaten Rabu (24/11/2021).
Andi Azhar dan Safrizal dalam kasus judi dihukum 35 kali cambuk. M Ilyas, Rusfiandi, Yuli Arida, dan Arman dengan kasus zina masing-masing dihukum 100 kali cambuk.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rista Zulibar, melansir Antara.
"Untuk terpidana Yuli Arianda, eksekusinya ditunda. Sesuai SOP, algojonya harus perempuan," katanya.
"Kami akan dengan Satpol PP dan Dinas Syariat Islam terkait kapan eksekusi yang bersangkutan," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa