SuaraSumut.id - Sebanyak enam pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan, dihukum cambuk. Mereka disebut terlibat dalam kasus judi dan zina.
Ada lima laki-laki dan satu wanita yang dihukum cambuk yang dilaksanakan di depan Kantor Dinas syariat Islam di Tapaktuan, Kabupaten Rabu (24/11/2021).
Andi Azhar dan Safrizal dalam kasus judi dihukum 35 kali cambuk. M Ilyas, Rusfiandi, Yuli Arida, dan Arman dengan kasus zina masing-masing dihukum 100 kali cambuk.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rista Zulibar, melansir Antara.
"Untuk terpidana Yuli Arianda, eksekusinya ditunda. Sesuai SOP, algojonya harus perempuan," katanya.
"Kami akan dengan Satpol PP dan Dinas Syariat Islam terkait kapan eksekusi yang bersangkutan," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat
-
57 Saksi Kasus Korupsi Beasiswa Rp420,5 Miliar di Aceh Diperiksa