SuaraSumut.id - Sebanyak enam pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan, dihukum cambuk. Mereka disebut terlibat dalam kasus judi dan zina.
Ada lima laki-laki dan satu wanita yang dihukum cambuk yang dilaksanakan di depan Kantor Dinas syariat Islam di Tapaktuan, Kabupaten Rabu (24/11/2021).
Andi Azhar dan Safrizal dalam kasus judi dihukum 35 kali cambuk. M Ilyas, Rusfiandi, Yuli Arida, dan Arman dengan kasus zina masing-masing dihukum 100 kali cambuk.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rista Zulibar, melansir Antara.
"Untuk terpidana Yuli Arianda, eksekusinya ditunda. Sesuai SOP, algojonya harus perempuan," katanya.
"Kami akan dengan Satpol PP dan Dinas Syariat Islam terkait kapan eksekusi yang bersangkutan," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya