SuaraSumut.id - Lima pelanggar syariat Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yakni maisir dan zina. Hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang.
"Hukuman cambuk diberikan kepada tiga pelaku maisir dan dua pelaku perzinaan," kata Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat, melansir Antara, Kamis (26/8/2021).
Pelanggar jinayat maisir itu masing-masing berinisial M (30), J (36), dan MR (24), dinyatakan bersalah melanggar pasal 19 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pelanggar jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21) melanggar pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
.
Hukuman cambuk terhadap tiga pelanggar syariat telah dikurangi masa penahanan, sehingga terdakwa inisial M menjalani 5 kali cambuk sementara untuk pelanggar J dan MR masing-masing menjalani 10 kali hukuman cambuk.
"Kepada pelaku zina dengan inisial BA (22) dan TM (21), masing-masing menjalani 100 kali hukuman cambuk tanpa pengurangan masa tahanan," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya. Sehingga ketertiban umum di daerah wisata ini tetap terjaga dan kondusif.
.
"Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, Kita prihatin dengan kejadian ini. Ke depan diharapkan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum, tapi jika ada tetap kita tindak sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Sabang Andri Nourman mengaku, tujuan dilaksanakannya penegakan qanun ini untuk memberikan kenyamanan juga keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Sabang.
.
"Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi Kita semua yang berhadir sehingga ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja