SuaraSumut.id - Seorang agen chip domino di Aceh Jaya menjalani hukuman cambuk. Ia dinilai terbukti melakukan jarimah maisir jenis chip domino.
Kasipenkum Kejari Aceh Jaya, Ahmad Buchori mengatakan, terpidana dihukum dengan hukuman sebanyak sepuluh kali cambuk setelah di potong masa penahanan sehingga dicambuk sembilan kali.
"Pada tahun 2021 ini baru pertama kali kita laksanakan hukuman cambuk. Yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan jarimah maisir sebagaimana di atur dalam pasal 20 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayyat," katanya, dilansir dari Antara, Rabu (30/6/2021).
Ia mengatakan, eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan (LP) kelas III Calang. Dalam kasus tersebut juga ikut diamankan sejumlah barang bukti yang nantinya akan dikembalikan kepada terdakwa dan ada juga yang akan di musnahkan.
"Barang bukti HP dikembalikan kepada terpidana dan sejumlah uang dirampas dan di setor kepada Baitul Mal Aceh Jaya, alat bukti catatan penjualan chip akan di musnahkan ," tukasnya.
Berita Terkait
-
Terekam Sistem Masuk Singapura Secara Ilegal, 5 Pria Terancam Hukuman Cambuk
-
Pasangan Non Muhrim di Aceh Terancam Hukuman Cambuk, Ini Penyebabnya
-
Lakukan Pelecehan Seksual, Budiman Dihukum Cambuk 36 Kali
-
Hukuman Cambuk saat Pandemi COVID-19 di Banda Aceh
-
Main Judi Online, Pria di Sabang Dihukum Cambuk
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli