SuaraSumut.id - Warga Desa Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, mengamankan pasangan non muhrim.
Pasangan berinisial HA dan FZ diduga berbuat mesum saat bulan puasa Ramadhan. Mereka terancam hukuman 30 kali cambuk.
"Mereka sudah mengakui perbuatannya, sudah berzina dua kali sebelum ditangkap," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, dilansir Antara, Senin (19/4/2021).
Heru menyatakan, perbuatan melanggar syariat Islam mereka itu pertama sekali diketahui pemilik kosan tempat wanita itu tinggal.
"Setelah diketahui akhirnya diamankan masyarakat setempat dan dilaporkan kepada kami," ujarnya.
Saat ini, mereka masih diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kini sudah di tahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemberkasan. Mereka terancam hukuman masing-masing 30 kali cambuk," tukasnya.
Baca Juga: Takut Orang Salah Eja, Viral Wanita Larang sang Adik Namai Anaknya Begini
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR