SuaraSumut.id - Budiman Sari (53), dihukum 36 kali cambuk karena terlibat perbuatan pelecehan seksual. Eksekusi cambuk dilakukan Kejari Nagan Raya di Alun-alun Suka Makmue.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana diatur dalam pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh Dudy Mulia Kusumah, dilansir Antara, Rabu (14/4/2021).
Pelaksanaan uqubat hukuman cambuk terhadap terpidana sebanyak 45 kali dikurangi dengan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani yaitu selama 248 hari.
Sehingga hukuman cambuk yang dijalani terpidana sebanyak 36 kali setelah dikurangi masa penahanan sebanyak 9 kali pidana.
Hukuman cambuk terhadap terpidana Budiman Sari tersebut juga berdasarkan pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang berlaku di Aceh.
Kepala Bidang Syariat Islam pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya Syafaruddin, mengatakan perbuatan Budiman itu meresahkan masyarakat.
Hal tersebut diduga terjadi karena kurangnya pengetahuan terutama dalam hal agama.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh mengajak masyarakat agar saling peduli terhadap anak-anak dan generasi muda, sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar aturan syariat Islam serta aturan hukum negara.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Surabaya dan Sekitarnya Rabu 14 April 2021
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan