SuaraSumut.id - Dua mahasiswa di Aceh dihukum cambuk karena berjualan minuman keras (miras). Keduanya dihukum cambuk masing-masing 18 kali. Mereka dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalitin, Banda Aceh, Kamis (8/4/2021).
Kedua terpidana adalah Andriansyah bin Jailani (24) dan Syarwansyah bin Alm Rusli Idris. Mereka divonis bersalah menjual minuman keras oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibsaeny mengatakan, seorang terpidana merupakan mahasiswa dan seorang lagi eks mahasiswa.
"Keduanya ditangkap pada Februari dan divonis masing-masing 20 kali cambuk, potong masa tahanan," katanya, dilansir Antara.
Keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat pidana khamar atau minuman keras.
"Berdasarkan pengakuan di persidangan, keduanya menjual minuman keras berdasarkan permintaan. Mereka tidak menjual di sebuah tempat, tetapi berpindah-pindah," katanya.
Kepala Bidang Syariat Islam Satpol PP dan Wilayayul Hisbah Kota Banda Aceh Safriadi mengatakan, adanya dua terpidana menunjukkan masih marak penjualan minuman keras di Aceh.
"Pelaku penjualan minuman keras ini tidak terang-terangan. Kami mengajak masyarakat melaporkan kalau ada praktik jual beli minuman keras agar ditindak sesuai peraturan yang berlaku," tukasnya.
Baca Juga: Bali Waspada Diterjang Siklon Tropis Seroja, Mungkin Dihantam Ombak 4 Meter
Berita Terkait
-
PNS di Aceh Digerebek Mesum di 'Mobil Goyang' Dicambuk 18 Kali
-
Hukuman Cambuk saat Pandemi COVID-19 di Banda Aceh
-
2 Warga Beragama Kristen Pilih Hukuman Cambuk Karena Lakukan Ini
-
Aceh Tetap Gelar Hukuman Cambuk Saat Pandemi dan Dihadiri Banyak Orang
-
Kejam! Kuda Delman Kelelahan, Dicambuk Meski Sudah Terkapar Tak Berdaya
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli