SuaraSumut.id - Seorang pria di Kota Sabang, Aceh, berinisial S (38) dihukum 18 kali cambuk. Ia melanggar syariat Islam karena terbukti bermain judi online jenis toto gelap atau togel dan judi lainnya.
Ia terbukti melanggar Pasal 19 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat, dilansir Antara, Selasa (23/2/2021).
"Pelanggar hukum jinayat dengan pidana uqubat ta'zir 20 kali cambuk, dikurangi masa penahanan sehingga menjalani uqubat 18 kali cambuk," katanyanya.
Hukuman tersebut sesuai dengan peraturan yang ada dalam qanun Aceh tentang hukum jinayat.
Diharapkan seluruh masyarakat Sabang agar mentaati dan menghindari segala bentuk larangannya.
"Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, diharapkan kedepan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum," ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria berharap, suluruh elemen masyarakat dan pemerintah harus lebih fokus pada aspek pembinaan melalui tokoh agama, tokoh adat dan lembaga pengajian.
Hal tersebut penting agar masyarakat dapat menjaga diri dan menjaga kehidupan bermasyarakat guna terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum dan syariat Islam.
Baca Juga: Cari Dana dan Workshop Usaha Fesyen? Yuk Daftar ModestFFFUND 2021
Berita Terkait
-
2 Warga Beragama Kristen Pilih Hukuman Cambuk Karena Lakukan Ini
-
Komentari Hukum Cambuk Pasangan Gay di Aceh, Gadis Ini Dikritik Warganet
-
Aceh Tetap Gelar Hukuman Cambuk Saat Pandemi dan Dihadiri Banyak Orang
-
Pasangan Sejenis di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali
-
Ruselli dan Gregoria Tumbang, Rionny: Kekalahan Harus Jadi Cambuk...
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan