SuaraSumut.id - Polisi menetapkan pria berinisial RS (28), yang menempelkan kelamin dan menginjak-injak Al-Qur'an sebagai tersangka. Polisi pun melakukan penahanan terhadapnya.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus kepada SuaraSumut.id, Kamis (2/12/2021).
Firdaus mengatakan, RS dijerat dengan Pasal 28 UU ITE dan pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Firdaus menjelaskan, motif RS menempel kelamin dan menginjak Al-Quran sebagai bentuk rasa cinta kepada pacarnya.
Baca Juga: 6 Fungsi Ginjal Dalam Tubuh Perlu Diketahui dari Ekskresi hingga Mengatur Tekanan Darah
"(Motifnya) hanya untuk meyakinkan pacarnya, bahwa tersangka mencintainya," tandasnya.
Diberitakan, video yang menunjukkan seorang pria diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak dan menempelkan kelaminnya di atas kitab suci.
Dalam videoterlihat pria dalam kondisi bertelanjang dada di dalam kamar. Ia tampak memegang sesuatu diduga kitab suci.
Pria itu lalu membuka celana dalamnya dan mengeluarkan alat kelamin serta meletakkannya di atas diduga kitab suci tersebut.
"Ya...., aku bersumpah di atas...., alat kelamin aku busuk, jika aku menikah dengan orang lain. Kecuali dengan....Aku akan berjanji akan menikah dengan....akan sehidup semati. Sampai maut yang memisahkan kita," kata pria dalam video, dilihat Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Polda Banten Gerebek Pijit Plus-plus di Tangerang, Temukan Alat Kontrasepsi dan Pelumas
Di video lainnya, pria yang masih memakai celana dalam telihat menginjak kitab suci.
"Lumpuh kaki aku ya. Aku tahu karena....yang bilang. Dia yang bilang ya, aku gak kerja di....lagi katanya. Aku kerja di.....Tamunya banyak sopir-sopir truk. Itu....yang bilang. Ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada-ngada cerita," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Berapa Tinggi Ole Romeny? Makin Santer Bergabung Timnas Indonesia Usai Terlihat di SUGBK
-
Surga Satwa Berubah Jadi Medan Perang: Perang Israel-Hizbullah Ancam Migrasi Burung
-
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
-
Besok Dioper ke Jakarta, Kenapa Kejagung Pindahkan Penahanan Ibunda Ronald Tannur?
-
Guru Honorer Tewas di Tahanan Polda Banten Disebut Bunuh Diri, Propam Turun Tangan Periksa Penyidik
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Waspada! Gelombang Tinggi Samudera Hindia Barat Nias Berpotensi 2,5 Meter, Perairan Aceh Juga Terancam
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Peringatkan Tim Bobby-Surya Jangan Asal Ngomong soal Situs Benteng Putri Hijau
-
Korban Pelanggaran HAM Aceh Tolak Pembubaran KKR: Jaga Keadilan dan Perdamaian!
-
Pj Gubernur Sumut Ajak Masyarakat Kawal Pilkada 2024: Laporkan ASN yang Tak Netral!
-
Kasus Judi Online Naik di Sumut Naik 300 Persen, Ahmad Sahroni Minta Kapolda Fokus Pemberantasan: Kasihan yang Main!