SuaraSumut.id - Upah Mininum Kabupaten (UMK) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, tahun 2022 diumumkan.
UMK Tapsel 2022 tidak ada mengalami kenaikan dari 2021, yaitu Rp 2.903.042.
Hal itu sesuai dengan surat rekomendasi upah minimum kabupaten yang ditanda tangani Bupati Tapsel, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu.
Penetapan UMK setelah melakukan survey kebutuhan hidup layak di delapan pasar yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Demikian dikatakan Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (3/12/2021).
"UMK Tapsel 2022 sama seperti tahun 2021, yaitu Rp 2.903.042," katanya.
Sementara itu, UMP Sumut 2022 mengalami kenaikan 0,93 persen, yaitu dari Rp 23.186,94 menjadi Rp 2.499 423.
Ini sesuai dengan surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan nomor 188.44/746/KPTS/2021.
Baca Juga: Inilah 3 Tanda Dicintai Allah SWT, Apakah Kalian Merasakan?
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan