SuaraSumut.id - Eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, ditunda. Pasalnya, terjadi perlawanan dari pemilik tanah dan bangunan, Selasa (7/2/2021).
Polisi bersama juru sita mencoba melakukan eksekusi. Namun, pemilik bangunan Jhon Robert dan kuasa hukumnya melakukan penentangan.
Guna menghindari terjadinya kericuhan, pihak juru sita dan kepolisian mengurungkan niat melakukan eksekusi.
Jhon Robert mengaku, persoalan lahan masih proses banding di pengadilan tinggi, sehingga tak seharusnya ada perintah eksekusi.
"Sikap kami jelas menolak surat eksekusi ini. Sebab, akhir tahun 2019 surat eksekusi tersebut sudah pernah datang atas putusan inkrah MA," katanya, melansir Antara.
Dirinya tidak pernah tahu proses peradilan terhadap objek yang dimilikinya sejak 2006 dengan SHM (sertifikat hak milik).
Jhon menceritakan kronologis kepemilikan tanahnya. Adapun sebidang tanah yang diperkarakan itu panjangnya kurang lebih 100 meter (belum ikut potong jalan) dengan lebar 9 meter.
Ia membelinya dari Irfan Anwar pada 2006. Sebelumnya, Irfan membeli tanah itu dari Margaret Br Sitorus pada 2005.
Setelah membelinya, Irfan kemudian menjual tanah itu kepada tiga pihak, yaitu John Robert, Muntaser, dan sebidang lagi kepada bank.
Baca Juga: Soal Putusan MK, Agung Laksono Yakin Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Kurang dari 2 Tahun
Setelah membeli sebidang dari Irfan, John Robert juga membeli milik Muntaser. Sementara satu bidang lagi yang dijual ke bank, dibeli Syamsul Sianturi.
Lalu Syamsul Sianturi menjualnya ke Jhon Burman. Ketiga bidang tanah SHM masing-masing. Dua sertifikat milik John Robert, satu sertifikat milik Jhon Burman.
Margaret br Sitorus sendiri adalah istri dari Kasianus Manurung. Pasangan yang menikah pada 1938 ini tidak memiliki anak.
Kasianus menikah lagi dengan Orna Doloksaribu. Pernikahan kedua Kasianus itu, lama baru diketahui Margaret.
Kasianus meninggal tahun 2005 dan Margaret meninggal tahun 2007. Sebelum Margaret meninggal, pihak Orna sudah mulai menggugat tanah itu yang proses hukumnya kini masih sedang berlangsung.
"Tahun 2021 mereka (pihak Orna) melayangkan gugatan ke PTUN meminta sertifikat itu dibatalkan. Namun gugatan itu ditolak. Kabarnya mereka sedang banding. Ini juga satu kejanggalan bagaimana bisa objek yang masih dalam proses hukum mau dieksekusi," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir