SuaraSumut.id - Eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, ditunda. Pasalnya, terjadi perlawanan dari pemilik tanah dan bangunan, Selasa (7/2/2021).
Polisi bersama juru sita mencoba melakukan eksekusi. Namun, pemilik bangunan Jhon Robert dan kuasa hukumnya melakukan penentangan.
Guna menghindari terjadinya kericuhan, pihak juru sita dan kepolisian mengurungkan niat melakukan eksekusi.
Jhon Robert mengaku, persoalan lahan masih proses banding di pengadilan tinggi, sehingga tak seharusnya ada perintah eksekusi.
"Sikap kami jelas menolak surat eksekusi ini. Sebab, akhir tahun 2019 surat eksekusi tersebut sudah pernah datang atas putusan inkrah MA," katanya, melansir Antara.
Dirinya tidak pernah tahu proses peradilan terhadap objek yang dimilikinya sejak 2006 dengan SHM (sertifikat hak milik).
Jhon menceritakan kronologis kepemilikan tanahnya. Adapun sebidang tanah yang diperkarakan itu panjangnya kurang lebih 100 meter (belum ikut potong jalan) dengan lebar 9 meter.
Ia membelinya dari Irfan Anwar pada 2006. Sebelumnya, Irfan membeli tanah itu dari Margaret Br Sitorus pada 2005.
Setelah membelinya, Irfan kemudian menjual tanah itu kepada tiga pihak, yaitu John Robert, Muntaser, dan sebidang lagi kepada bank.
Baca Juga: Soal Putusan MK, Agung Laksono Yakin Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Kurang dari 2 Tahun
Setelah membeli sebidang dari Irfan, John Robert juga membeli milik Muntaser. Sementara satu bidang lagi yang dijual ke bank, dibeli Syamsul Sianturi.
Lalu Syamsul Sianturi menjualnya ke Jhon Burman. Ketiga bidang tanah SHM masing-masing. Dua sertifikat milik John Robert, satu sertifikat milik Jhon Burman.
Margaret br Sitorus sendiri adalah istri dari Kasianus Manurung. Pasangan yang menikah pada 1938 ini tidak memiliki anak.
Kasianus menikah lagi dengan Orna Doloksaribu. Pernikahan kedua Kasianus itu, lama baru diketahui Margaret.
Kasianus meninggal tahun 2005 dan Margaret meninggal tahun 2007. Sebelum Margaret meninggal, pihak Orna sudah mulai menggugat tanah itu yang proses hukumnya kini masih sedang berlangsung.
"Tahun 2021 mereka (pihak Orna) melayangkan gugatan ke PTUN meminta sertifikat itu dibatalkan. Namun gugatan itu ditolak. Kabarnya mereka sedang banding. Ini juga satu kejanggalan bagaimana bisa objek yang masih dalam proses hukum mau dieksekusi," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng
-
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan
-
30 Lebih Kepala KUA di Sumut Dicopot
-
Viral Pria di Deli Serdang Digeruduk Warga, Diduga Nistakan Agama Lewat Medsos
-
BRIvolution Reignite Kian Agresif, BRI Perluas Kontribusi bagi Perekonomian Nasional