SuaraSumut.id - Polisi mengungkap motif pelaku yang membakar Darwin Sitepu (38) di Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis (2/12/2021).
Darwin tewas dibakar hidup-hidup dalam peristiwa itu. Pelaku berinisial FDS (37), ISS (42), LS (26), ABS (33), PS (55), MAS (39), SS (25) dan EDS (33).
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, permasalahan lahan menjadi pemicu dalam insiden tersebt.
"Para pelaku mengklaim sebagai ahli waris lahan. Sedangkan korban bekerja menjaga lahan itu," kata Tatan, kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Pelaku yang masih satu keluarga mengklaim lahan lahan yang dijaga korban adalah milik nenek mereka. Hal itu berdasarkan SK Camat.
Padahal setahu korban tanah itu milik seseorang berinisial A yang memiliki bukti kepemilikan dengan dasar SK Camat.
"Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut. Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan," katanya.
Aksi itu terjadi karena korban tidak mau pergi meninggalkan lahan. Para pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Mereka menyiramkan bensin yang telah disiapkan untuk membakar korban. Pelaku sendiri mempunyai peran masing-masing.
Baca Juga: Ketua Komisi VIII Kunjungan ke Ponpes Kesatrian Santri Taruna Islam Al-Khairiyah
PS berperan mengusir korban, ISS memukul punggung korban menggunakan senapan angin.
FDS berperan menyampaikan kepada korban lahan itu miliknya dan LS menyiram korban dengan bensin serta melakukan pemukulan dengan kayu.
"ABS menembak dada korban dengan senapan angin serta ikut menyiramkan bensin. SS berperan menyulut api ke korban serta membakar pondok," katanya.
"Untuk EDS melempar batu dan meneriaki bakar dan MAS berperan meneriaki para pelaku agar melempari korban dengan batu," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku, para pelaku menduga korban memiliki ilmu kebal, sehingga membuat mereka membakar korban.
"Sebelum membunuh korban, para pelaku terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka," jelasnya.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Gawat! BBM di Medan-Deli Serdang Banyak Kosong: Antrean Mengular, Warga Menjerit
-
Wanita di Padangsidimpuan Tipu 51 Warga Modus Investasi, Kerugian Rp400 Juta
-
Sekolah Rakyat Siap Difungsikan, Tumbuhkan Harapan untuk Cetak Generasi Unggul
-
Piring dan Gelas Kusam karena Noda Membandel? Begini Cara Membersihkannya agar Kinclong Lagi
-
Jadwal SIM Keliling Medan 13-19 Juli 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM