SuaraSumut.id - Polisi mengungkap motif pelaku yang membakar Darwin Sitepu (38) di Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis (2/12/2021).
Darwin tewas dibakar hidup-hidup dalam peristiwa itu. Pelaku berinisial FDS (37), ISS (42), LS (26), ABS (33), PS (55), MAS (39), SS (25) dan EDS (33).
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, permasalahan lahan menjadi pemicu dalam insiden tersebt.
"Para pelaku mengklaim sebagai ahli waris lahan. Sedangkan korban bekerja menjaga lahan itu," kata Tatan, kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Pelaku yang masih satu keluarga mengklaim lahan lahan yang dijaga korban adalah milik nenek mereka. Hal itu berdasarkan SK Camat.
Padahal setahu korban tanah itu milik seseorang berinisial A yang memiliki bukti kepemilikan dengan dasar SK Camat.
"Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut. Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan," katanya.
Aksi itu terjadi karena korban tidak mau pergi meninggalkan lahan. Para pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Mereka menyiramkan bensin yang telah disiapkan untuk membakar korban. Pelaku sendiri mempunyai peran masing-masing.
Baca Juga: Ketua Komisi VIII Kunjungan ke Ponpes Kesatrian Santri Taruna Islam Al-Khairiyah
PS berperan mengusir korban, ISS memukul punggung korban menggunakan senapan angin.
FDS berperan menyampaikan kepada korban lahan itu miliknya dan LS menyiram korban dengan bensin serta melakukan pemukulan dengan kayu.
"ABS menembak dada korban dengan senapan angin serta ikut menyiramkan bensin. SS berperan menyulut api ke korban serta membakar pondok," katanya.
"Untuk EDS melempar batu dan meneriaki bakar dan MAS berperan meneriaki para pelaku agar melempari korban dengan batu," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku, para pelaku menduga korban memiliki ilmu kebal, sehingga membuat mereka membakar korban.
"Sebelum membunuh korban, para pelaku terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka," jelasnya.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan
-
Perampok Bunuh Sopir Taksi Online di Deli Serdang Ditangkap, Motif Terdesak Beli Sabu
-
DJ Cantik di Medan Ditangkap Edarkan Vape Narkoba Merk Batman
-
Paparkan Gagal-Berhasilnya Ekonomi, Aktivis Mahasiswa: Kritik Anggota DPRD Medan Harus Pakai Data
-
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bappeda Langkat, Diduga Rebutan Proyek