Suhardiman
Rabu, 08 Desember 2021 | 20:03 WIB
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dalam paparan kasus. [Ist]

"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tukasnya.

Kontributor : Budi warsito

Load More