SuaraSumut.id - Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), berinisial RTA, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas.
Hal tersebut dikatakan Kajari Deli Serdang, Dr Jabal Nur melalui Kasi Intel Syahron Hasibuan, melansir Antara, Kamis (9/12/2021).
"RTA telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian negara atas pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang anggaran tahun 2018-2019. Untuk itu kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Syahron menerangkan, kasus korupsi ini ditangani sejak 8 November 2021. Di mana perawatan mobil dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang sebanyak 23 unit tahun 2018 dan 18 unit tahun 2019 dengan anggaran Rp 6.027.978.000 ada permainan untuk pergantian oli per bulan, suku cadang dan pemeliharaan lainnya.
"Untuk membuktikan penyelewengan anggaran, kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar," ujarnya.
Dengan demikian, penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya bukan hanya terhadap RTA, tapi IPE dan JL.
"Korupsi berjamaah dilakukan oleh ketiga tersangka. IPE berperan mengajak JL kongkalikong dalam pengeluaran dana perawatan mobil dinas yang fiktif," katanya.
"Dia (JL) pun menyetujui sehingga dibuatkan kuitansi. Selanjutnya, kuitansi diberikan RTA yang kemudian dikeluarkan dananya diduga untuk kepentingan pribadi masing-masing," jelasnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Dalam waktu dekat, kami segera merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan pada tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka," tukasnya.
Berita Terkait
-
Dua ASN Ditetapkan Tersangka Korupsi di Sekwan PALI, Belum Ditahan
-
Kades di Riau Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Tilap Duit Rp 800 Juta
-
Telusuri Aliran Uang Korupsi Mantan Gubernur Jambi, KPK Periksa Mantan Istri Zumi Zola
-
Pukat UGM Minta Masyarakat Tak Kehilangan Harapan Berantas Korupsi: Harus Terus Bersuara!
-
Tersandung Korupsi Pinjaman Fiktif, Manejer Koperasi Syariah di Padang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400