SuaraSumut.id - Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), berinisial RTA, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas.
Hal tersebut dikatakan Kajari Deli Serdang, Dr Jabal Nur melalui Kasi Intel Syahron Hasibuan, melansir Antara, Kamis (9/12/2021).
"RTA telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian negara atas pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang anggaran tahun 2018-2019. Untuk itu kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Syahron menerangkan, kasus korupsi ini ditangani sejak 8 November 2021. Di mana perawatan mobil dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang sebanyak 23 unit tahun 2018 dan 18 unit tahun 2019 dengan anggaran Rp 6.027.978.000 ada permainan untuk pergantian oli per bulan, suku cadang dan pemeliharaan lainnya.
"Untuk membuktikan penyelewengan anggaran, kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar," ujarnya.
Dengan demikian, penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya bukan hanya terhadap RTA, tapi IPE dan JL.
"Korupsi berjamaah dilakukan oleh ketiga tersangka. IPE berperan mengajak JL kongkalikong dalam pengeluaran dana perawatan mobil dinas yang fiktif," katanya.
"Dia (JL) pun menyetujui sehingga dibuatkan kuitansi. Selanjutnya, kuitansi diberikan RTA yang kemudian dikeluarkan dananya diduga untuk kepentingan pribadi masing-masing," jelasnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Dalam waktu dekat, kami segera merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan pada tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka," tukasnya.
Berita Terkait
-
Dua ASN Ditetapkan Tersangka Korupsi di Sekwan PALI, Belum Ditahan
-
Kades di Riau Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Tilap Duit Rp 800 Juta
-
Telusuri Aliran Uang Korupsi Mantan Gubernur Jambi, KPK Periksa Mantan Istri Zumi Zola
-
Pukat UGM Minta Masyarakat Tak Kehilangan Harapan Berantas Korupsi: Harus Terus Bersuara!
-
Tersandung Korupsi Pinjaman Fiktif, Manejer Koperasi Syariah di Padang Jadi Tersangka
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan