SuaraSumut.id - Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), berinisial RTA, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas.
Hal tersebut dikatakan Kajari Deli Serdang, Dr Jabal Nur melalui Kasi Intel Syahron Hasibuan, melansir Antara, Kamis (9/12/2021).
"RTA telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian negara atas pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang anggaran tahun 2018-2019. Untuk itu kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Syahron menerangkan, kasus korupsi ini ditangani sejak 8 November 2021. Di mana perawatan mobil dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang sebanyak 23 unit tahun 2018 dan 18 unit tahun 2019 dengan anggaran Rp 6.027.978.000 ada permainan untuk pergantian oli per bulan, suku cadang dan pemeliharaan lainnya.
"Untuk membuktikan penyelewengan anggaran, kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar," ujarnya.
Dengan demikian, penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya bukan hanya terhadap RTA, tapi IPE dan JL.
"Korupsi berjamaah dilakukan oleh ketiga tersangka. IPE berperan mengajak JL kongkalikong dalam pengeluaran dana perawatan mobil dinas yang fiktif," katanya.
"Dia (JL) pun menyetujui sehingga dibuatkan kuitansi. Selanjutnya, kuitansi diberikan RTA yang kemudian dikeluarkan dananya diduga untuk kepentingan pribadi masing-masing," jelasnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Dalam waktu dekat, kami segera merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan pada tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka," tukasnya.
Berita Terkait
-
Dua ASN Ditetapkan Tersangka Korupsi di Sekwan PALI, Belum Ditahan
-
Kades di Riau Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Tilap Duit Rp 800 Juta
-
Telusuri Aliran Uang Korupsi Mantan Gubernur Jambi, KPK Periksa Mantan Istri Zumi Zola
-
Pukat UGM Minta Masyarakat Tak Kehilangan Harapan Berantas Korupsi: Harus Terus Bersuara!
-
Tersandung Korupsi Pinjaman Fiktif, Manejer Koperasi Syariah di Padang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh
-
Permainan Domino Dilarang di Aceh Barat