Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 10 Desember 2021 | 00:42 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Kejari Binjai resmi mehanan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Binjai, berinisial Sy. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV di dinas tersebut,  Kamis (9/12/2021).

"Iya benar, yang bersangkutan (Sy) telah ditahan," kata Kasi Intel Kejari Binjai, Muhammad Harris saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (9/12/2021) malam.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap Sy terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2021. Sebelum ditahan, kata Harris, tersangka menjalani swab dan hasilnya negatif (Covid-19.

"Usai diperiksa penyidik melakukan penahanan. Ditahan hingga 20 hari ke depan," jelasnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions: Atalanta vs Villarreal

Diketahui, Kejari Binjai menetapkan tiga orang menjadi tersangka dugaan korupsi di Dishub Binjai. Ketiganya adalah Kadishub Binjai Sy selaku Pengguna Anggaran (PA).

Kemudian, JA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan C (keduanya belum ditahan).

Dugaan korupsi terdiri dari 4 kegiatan dengan anggaran Rp 776.941.000 pada 2019, yang salah satunya pengadaan CCTV. Dugaan korupsi itu akhirnya tercium penyidik Kejari Binjai.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut memperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 388 juta lebih.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Menang Telak Lawan Kamboja, Shin Tae-yong: Timnas Indonesia Baru 50 Persen

Load More