Suhardiman
Minggu, 12 Desember 2021 | 14:18 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraSumut.id - Hanya karena tidak terima dinasehati, seorang pria berinisial TIL (30) mengamuk dan memukuli ayah tirinya hingga bagian wajahnya berdarah-darah.

Korban Burhanuddin Minka (57) yang tidak terima dengan perbuatan anaknya lalu membuat laporan ke Polres Tanjung Balai. Polisi yang menerima laporan itu melakukan penyelidikan dan menangkap TIL.

"Yang bersangkutan sudah kita amankan atas kasus dugaan penganiyaan. Pelaku ditangkap di salah satu warnet," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi kepada SuaraSumut.id, Minggu (12/12/2021).

Ia menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu (20/11/2021) malam, di Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

"Korban pulang ke rumah dan melihat pelaku bertengkar dengan ibu kandungnya (istri korban)," katanya.

Melihat pertengkaran itu korban menasehati pelaku. Namun, pelaku yang tidak senang dan kemudian memukul korban.

"Pelaku meninju bagian pelipis mata sebelah kiri korban dua kali, memukul punggung korban satu kali," ujarnya.

Kekinian pelaku masih menjalani pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Cleaning Service Bandara Soetta Temukan Dompet Berisi Uang Ratusan Juta

Load More