Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 16 Desember 2021 | 06:35 WIB
Ilustrasi Korupsi. (pixabay.com)

SuaraSumut.id - Mantan Bendahara DPRD Deli Serdang, inisial RTA  tidak ditahan meski telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi.

RTA dinyatakan melakukan penyelewengan uang negara pemeliharaan kendaraan bermotor dinas anggaran Rp 6.027978000 pada 2018-2019.

Dalam kasus ini, IPE selaku PPTK perawatan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang dan JL rekanan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Deli Serdang Syahron Hasibuan membenarkan perihal tidak ditahannya RTA.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kasus Aktif Covid-19 di Purbalingga Tersisa Dua Orang

"Mereka tidak ditahan karena dalam proses pemeriksaan penyidikan kooperatif," katanya, melansir Antara, Kamis (16/12/2021).

Selain itu, mereka juga  telah mengembalikan kerugian negara Rp 1,3 miliar usia penetapan status tersangka.

"Atas pertimbangan itulah tidak ditahan. Namun jika tahap penuntutan ketiga tidak menutup kemungkinan ditahan," ujarnya.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen ditemukan kerugian negara Rp 1,3 miliar yang dilakukan ketiganya.

Baca Juga: Jakarta Targetkan Ada 18 Ruas Jalan Berbayar hingga 2039

Load More