SuaraSumut.id - Aparat gabungan TNI dan Polri menggerebek tempat latihan militer Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kepulauan Yapen, pada Kamis 9 Desember 2021. Dalam penggerekan petugas mengamankan satu anggota OPM berinisial AR (27).
Berikut fakta-fakta penggerebekan Markas OPM di Ambaidiru, melansir KabarPapua.co--jaringan Suara.com, Kamis (16/12/2021).
- Tempat Latihan Militer
Markas OPM di Kampung Ambaidiru ternyata telah digunakan sebagai tempat latihan militer yang digerakkan oleh AR bersama tiga rekannya yang masih buron.
Penggerebekan berdasarkan pemantauan situasi TNI Polri untuk menjaga keamanan Natal dan tahun baru sejak 8 Desember 2021. Dalam pemantauan, aparat mendapati kegiatan bersifat pelatihan militer di Kampung Ambaidiru.
- Kontak Tembak di Gunung
Penggerebekan yang dilakukan Polres Yapen dan Kodim 1709 Yawa mendapat perlawanan. Anggota OPM melepaskan dua kali tembakan ke arah aparat gabungan hingga terjadi kontak tembak.
Lokasi kontak tembak jauh dari perkampungan warga tepat di gunung. Dari kontak tembak memukul mundur anggota OPM hingga melarikan ke arah hutan. Dalam patroli, aparat menemukan satu pelaku berinisial AR di Puncak Gunung.
- 14 Barang Bukti OPM
Baca Juga: 9 Manfaat Keragaman yang Perlu Diketahui Lengkap dengan Penjelasannya
Usai kontak tembak dengan anggota OPM, aparat gabungan melakukan penggeledahan di Markas OPM dan menemukan 14 barang bukti. Selain bendera Bintang Kejora, aparat juga mengamankan 22 buah pipa, aparat juga mengamankan 7 senapan angin.
Sebuah senjata rakitan, sebuah pistol Airsoft Gun, ponsel genggam, alat bor, gergaji, baret dan dokumen OPM turut ditemukan di lokasi yang digunakan untuk latihan militer.
- Polisi Tetapkan 3 DPO
Usai menggerebek Markas OPM di Kampung Ambaidiru, Polres Yapen menetapkan tiga anggota OPM dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya diketahui berperan sebagai penggerak kelompok di wilayah Ambaidiru.
Ketiganya masing-masing berinisial HM, PM dan YR. Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Masuk ke Tempat Pelatihan Militer OPM, Ini Benda yang Ditemukan
-
TPNPB-OPM Klaim Serang Pos Satgas Nemangkawi, Timbulkan Baku Tembak
-
Satu Anggota Tewas Tertembak, TPNPB-OPM Nyatakan Perang ke TNI-Polri
-
Peringati 1 Desember, TPNPB-OPM Klaim Bakar Satu Perusahaan Kayu Di Papua
-
Tak Ada Upacara Bendera 1 Desember, OPM Pilih Bakar Kantor hingga Mobil Diduga Milik TNI
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak