SuaraSumut.id - Aparat gabungan TNI dan Polri menggerebek tempat latihan militer Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kepulauan Yapen, pada Kamis 9 Desember 2021. Dalam penggerekan petugas mengamankan satu anggota OPM berinisial AR (27).
Berikut fakta-fakta penggerebekan Markas OPM di Ambaidiru, melansir KabarPapua.co--jaringan Suara.com, Kamis (16/12/2021).
- Tempat Latihan Militer
Markas OPM di Kampung Ambaidiru ternyata telah digunakan sebagai tempat latihan militer yang digerakkan oleh AR bersama tiga rekannya yang masih buron.
Penggerebekan berdasarkan pemantauan situasi TNI Polri untuk menjaga keamanan Natal dan tahun baru sejak 8 Desember 2021. Dalam pemantauan, aparat mendapati kegiatan bersifat pelatihan militer di Kampung Ambaidiru.
- Kontak Tembak di Gunung
Penggerebekan yang dilakukan Polres Yapen dan Kodim 1709 Yawa mendapat perlawanan. Anggota OPM melepaskan dua kali tembakan ke arah aparat gabungan hingga terjadi kontak tembak.
Lokasi kontak tembak jauh dari perkampungan warga tepat di gunung. Dari kontak tembak memukul mundur anggota OPM hingga melarikan ke arah hutan. Dalam patroli, aparat menemukan satu pelaku berinisial AR di Puncak Gunung.
- 14 Barang Bukti OPM
Baca Juga: 9 Manfaat Keragaman yang Perlu Diketahui Lengkap dengan Penjelasannya
Usai kontak tembak dengan anggota OPM, aparat gabungan melakukan penggeledahan di Markas OPM dan menemukan 14 barang bukti. Selain bendera Bintang Kejora, aparat juga mengamankan 22 buah pipa, aparat juga mengamankan 7 senapan angin.
Sebuah senjata rakitan, sebuah pistol Airsoft Gun, ponsel genggam, alat bor, gergaji, baret dan dokumen OPM turut ditemukan di lokasi yang digunakan untuk latihan militer.
- Polisi Tetapkan 3 DPO
Usai menggerebek Markas OPM di Kampung Ambaidiru, Polres Yapen menetapkan tiga anggota OPM dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya diketahui berperan sebagai penggerak kelompok di wilayah Ambaidiru.
Ketiganya masing-masing berinisial HM, PM dan YR. Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Masuk ke Tempat Pelatihan Militer OPM, Ini Benda yang Ditemukan
-
TPNPB-OPM Klaim Serang Pos Satgas Nemangkawi, Timbulkan Baku Tembak
-
Satu Anggota Tewas Tertembak, TPNPB-OPM Nyatakan Perang ke TNI-Polri
-
Peringati 1 Desember, TPNPB-OPM Klaim Bakar Satu Perusahaan Kayu Di Papua
-
Tak Ada Upacara Bendera 1 Desember, OPM Pilih Bakar Kantor hingga Mobil Diduga Milik TNI
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Sequis Life Gelar Customer Gathering untuk Perkuat Hubungan Nasabah
-
Isi Lengkap Surat Edaran Wali Kota Medan Rico Waas soal Daging Babi yang Picu Protes
-
8 Cara Konsisten Baca Al-Qur'an Selama Ramadan
-
Angka Kemiskinan Sumut 7,24 Persen, Masuk 17 Terendah di Indonesia
-
Play-Ins FFNS 2026 Spring: 36 Tim Perebutkan 9 Tiket Menuju Grand Finals