SuaraSumut.id - Aparat gabungan TNI dan Polri menggerebek tempat latihan militer Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kepulauan Yapen, pada Kamis 9 Desember 2021. Dalam penggerekan petugas mengamankan satu anggota OPM berinisial AR (27).
Berikut fakta-fakta penggerebekan Markas OPM di Ambaidiru, melansir KabarPapua.co--jaringan Suara.com, Kamis (16/12/2021).
- Tempat Latihan Militer
Markas OPM di Kampung Ambaidiru ternyata telah digunakan sebagai tempat latihan militer yang digerakkan oleh AR bersama tiga rekannya yang masih buron.
Penggerebekan berdasarkan pemantauan situasi TNI Polri untuk menjaga keamanan Natal dan tahun baru sejak 8 Desember 2021. Dalam pemantauan, aparat mendapati kegiatan bersifat pelatihan militer di Kampung Ambaidiru.
- Kontak Tembak di Gunung
Penggerebekan yang dilakukan Polres Yapen dan Kodim 1709 Yawa mendapat perlawanan. Anggota OPM melepaskan dua kali tembakan ke arah aparat gabungan hingga terjadi kontak tembak.
Lokasi kontak tembak jauh dari perkampungan warga tepat di gunung. Dari kontak tembak memukul mundur anggota OPM hingga melarikan ke arah hutan. Dalam patroli, aparat menemukan satu pelaku berinisial AR di Puncak Gunung.
- 14 Barang Bukti OPM
Baca Juga: 9 Manfaat Keragaman yang Perlu Diketahui Lengkap dengan Penjelasannya
Usai kontak tembak dengan anggota OPM, aparat gabungan melakukan penggeledahan di Markas OPM dan menemukan 14 barang bukti. Selain bendera Bintang Kejora, aparat juga mengamankan 22 buah pipa, aparat juga mengamankan 7 senapan angin.
Sebuah senjata rakitan, sebuah pistol Airsoft Gun, ponsel genggam, alat bor, gergaji, baret dan dokumen OPM turut ditemukan di lokasi yang digunakan untuk latihan militer.
- Polisi Tetapkan 3 DPO
Usai menggerebek Markas OPM di Kampung Ambaidiru, Polres Yapen menetapkan tiga anggota OPM dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya diketahui berperan sebagai penggerak kelompok di wilayah Ambaidiru.
Ketiganya masing-masing berinisial HM, PM dan YR. Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Masuk ke Tempat Pelatihan Militer OPM, Ini Benda yang Ditemukan
-
TPNPB-OPM Klaim Serang Pos Satgas Nemangkawi, Timbulkan Baku Tembak
-
Satu Anggota Tewas Tertembak, TPNPB-OPM Nyatakan Perang ke TNI-Polri
-
Peringati 1 Desember, TPNPB-OPM Klaim Bakar Satu Perusahaan Kayu Di Papua
-
Tak Ada Upacara Bendera 1 Desember, OPM Pilih Bakar Kantor hingga Mobil Diduga Milik TNI
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
OJK Sumut Tindaklanjuti 573 Pengaduan Masyarakat, Sektor Perbankan Paling Banyak Disorot
-
WNA Malaysia Overstay 237 Hari di Aceh, Diamankan Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada
-
Tragedi Berdarah di Tebing Tinggi: IRT Tewas Ditikam di Rumah, Pelaku Diburu Polisi
-
Harga Emas Antam, USB, Galeri24 di Pegadaian Melejit Rabu 15 April 2026
-
Stok Jagung Pipil 4.140 Ton di Sumut, Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Peternak Ayam