SuaraSumut.id - Aparat gabungan TNI dan Polri menggerebek tempat latihan militer Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kepulauan Yapen, pada Kamis 9 Desember 2021. Dalam penggerekan petugas mengamankan satu anggota OPM berinisial AR (27).
Berikut fakta-fakta penggerebekan Markas OPM di Ambaidiru, melansir KabarPapua.co--jaringan Suara.com, Kamis (16/12/2021).
- Tempat Latihan Militer
Markas OPM di Kampung Ambaidiru ternyata telah digunakan sebagai tempat latihan militer yang digerakkan oleh AR bersama tiga rekannya yang masih buron.
Penggerebekan berdasarkan pemantauan situasi TNI Polri untuk menjaga keamanan Natal dan tahun baru sejak 8 Desember 2021. Dalam pemantauan, aparat mendapati kegiatan bersifat pelatihan militer di Kampung Ambaidiru.
- Kontak Tembak di Gunung
Penggerebekan yang dilakukan Polres Yapen dan Kodim 1709 Yawa mendapat perlawanan. Anggota OPM melepaskan dua kali tembakan ke arah aparat gabungan hingga terjadi kontak tembak.
Lokasi kontak tembak jauh dari perkampungan warga tepat di gunung. Dari kontak tembak memukul mundur anggota OPM hingga melarikan ke arah hutan. Dalam patroli, aparat menemukan satu pelaku berinisial AR di Puncak Gunung.
- 14 Barang Bukti OPM
Baca Juga: 9 Manfaat Keragaman yang Perlu Diketahui Lengkap dengan Penjelasannya
Usai kontak tembak dengan anggota OPM, aparat gabungan melakukan penggeledahan di Markas OPM dan menemukan 14 barang bukti. Selain bendera Bintang Kejora, aparat juga mengamankan 22 buah pipa, aparat juga mengamankan 7 senapan angin.
Sebuah senjata rakitan, sebuah pistol Airsoft Gun, ponsel genggam, alat bor, gergaji, baret dan dokumen OPM turut ditemukan di lokasi yang digunakan untuk latihan militer.
- Polisi Tetapkan 3 DPO
Usai menggerebek Markas OPM di Kampung Ambaidiru, Polres Yapen menetapkan tiga anggota OPM dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya diketahui berperan sebagai penggerak kelompok di wilayah Ambaidiru.
Ketiganya masing-masing berinisial HM, PM dan YR. Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Masuk ke Tempat Pelatihan Militer OPM, Ini Benda yang Ditemukan
-
TPNPB-OPM Klaim Serang Pos Satgas Nemangkawi, Timbulkan Baku Tembak
-
Satu Anggota Tewas Tertembak, TPNPB-OPM Nyatakan Perang ke TNI-Polri
-
Peringati 1 Desember, TPNPB-OPM Klaim Bakar Satu Perusahaan Kayu Di Papua
-
Tak Ada Upacara Bendera 1 Desember, OPM Pilih Bakar Kantor hingga Mobil Diduga Milik TNI
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih