Riki Chandra
Jum'at, 17 Desember 2021 | 15:08 WIB
Siswi SMP di Medan korban pemerkosaan ayah kandung. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Seorang siswi SMP di Medan yang masih berusia 14 tahun mengalami peristiwa kelam dalam hidupnya. Sosok ayah yang mestinya melindunginya, malah berubah menjadi orang yang paling menakutkan.

Sang ayah berinisial JPS tega memperkosa Bunga (nama samaran). Peristiwa keji yang dilakukan ayahnya ini, pada mulanya terjadi di siang hari di bulan September tahun 2020 silam.

Korban yang sedang bersantai sambil bermain ponsel di rumahnya, tiba-tiba diseret sang ayah ke kamar mandi, dan melampiaskan nafsu bejatnya.

Tak berhenti di situ, pada bulan November 2021, sang ayah kembali mencoba untuk mencabuli Bunga, namun perbutan bejat itu tidak berhasil karena saat itu ada orang lain yang mengetahui serta juga ketahuan oleh ibu kandungnya.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Medan Tutup KCW dan Taman Kota

"Pasca perbuatan cabul tersebut mengakibatkan korban trauma berat dan tidak lagi mau pulang ke rumah karena takut akan perbuatan ayahnya," kata Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, , Irvan Saputra kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Ia mengungkapkan korban yang masih duduk di bangku SMP ini sangat kecewa dan tidak bisa membayangkan teganya JPS melakuan perbuatan bejatnya kepada korban.

"Korban saat ini sudah tidak tinggal di rumah, korban tinggal di rumah aman," imbuh Irvan.

Tak pelak, atas perbuatan tersebut ibu korban melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/2615/XII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.

"Dengan maksud agar JPS mempertanggungjawabkan perbuatanya dan dihukum sesuai aturan yang berlaku," ucap Irvan.

Baca Juga: 25 Sopir Angkot Positif Narkoba, Begini Kata Bobby Nasution

Pelaku Bebas Berkeliaran

Ia mengingatkan pada Mei 2016, Presiden Joko Widodo secara tegas telah menyatakan jika perbuatan Cabul adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime).

Oleh karena itu penangananya harus luar biasa dan menitikberatkan hukuman yang berat kepada pelaku.

"Kapolrestabes Medan harus segera melakukan penangkapan tehadap JPS yang saat ini masih berkeliaran," pintanya.

Lebih lanjut, LBH Medan juga meminta Kepala Dinas Perempuan dan Anak Sumatera Utara untuk membantu memulihkan psikologis korban dan memperhatikan kebutuhannya.

"LBH Medan menilai pencabulan tersebut telah memberikan dampak yang sangat buruk terhadap tumbuh kembang korban dan sangat berbahaya terhadap anak-anak lain jika JPS masih berkeliaran. Karena tidak menutup kemungkinan JPS melakukan perbuatan yang sama," jelas Irvan.

Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id mengenai kasus ini, menjelaskan pihaknya masih mengecek laporan korban untuk selanjutnya melakukan penyelidikan.

"Kita cek dulu," tandasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More