Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 19 Desember 2021 | 15:26 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga anggota geng motor yang memukul dan merampas motor korbannya. Ketiga pelaku berinisial RST (19), RNS (23) dan SRN (21).

Peristiwa terjadi di Jalan Sunggal, simpang lampu merah Sei Batanghari, pada Minggu (10/12/2021).

Saat itu korban Daniel dan temannya yang mengendarai motor hendak pulang ke rumah. Saat di lokasi korban berpaparan dengan geng motor. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan korban kemudian berhenti.

"Lalu dari kelompok bermotor sebanyak 6 orang mendatangi korban serta menanyakan tujuannya," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Minggu (19/12/2021).

Baca Juga: Yakin Timnas Indonesia Raih Kemenangan, Shin Tae-yong: Malaysia Punya Kelemahan Soal...

Budiman mengatakan, korban yang merasa ketakutan melarikan diri, namun dikejar oleh para pelaku.

"Pelaku memukuli korban dan temannya lalu mengambil motor, ponsel dan dompet korban," katanya.

Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke kanto polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Jelang MotoGP 2022, Pengelola Sirkuit Mandalika Ungkap Rencana Peningkatan Fasilitas Balap

Load More