SuaraSumut.id - Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu menetapkan status tanggap darurat yang belaku 17 sampai 30 Desember 2021. Keputusan ini diambil sebagai upaya percepatan penanganan bencana di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.
Keputusan ini juga sebagai respons cepat pemerintah daerah dalam melakukan optimalisasi penanganan terhadap warga terdampak. Berdasarkan data BPBD Kabupaten Nias Utara hingga Senin (20/12/2021), jumlah warga yang terdampak banjir dan tanah longsor sebanyak 4.654 KK.
Demikian dikatakan Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari, Senin (20/12/2021).
"Kejadian ini terjadi setelah hujan dengan intensitas tinggi sejak 15 Desember 2021. Kemudian naiknya debit air di beberapa sungai besar yang menyebabkan banjir dan longsor pada Jumat 18 Desember 2021," katanya.
Hingga saat ini terdapat sepuluh kecamatan yang sebagian desanya tergenang banjir, seperti Kecamatan Sitolu Ori, Kecamatan Lahewa Timur, Kecamatan Lotu, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kecamatan Lahewa.
Kemudian, Kecamatan Tugala Oyo, Kecamatan Alasa, Kecamatan Afulu, Kecamatan Sawo dan Kecamatan Namohalu Esiwa.
"Terdapat dua unit fasilitas pendidikan yang mengalami rusak berat dan rusak ringan. Untuk sektor komunikasi, dikabarkan jaringan PLN mati dan sinyal komunikasi terganggu," ujarnya.
Ia menjelaskan, kejadian banjir ini merupakan fenomena berulang. Untuk itu, BNPB menghimbau kepada pemerintah setempat untuk dapat menyiapkan program jangka menengah dan jangka panjang seperti revitalisasi kawasan sempadan sungai dan restorasi kawasan hulu.
"Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap ancaman bencana," tukasnya.
Baca Juga: DNR Siapkan Reagen Genefinder yang Mampu Deteksi Varian Omicron
Tag
Berita Terkait
-
Palembang Diguyur Hujan, Ini Daerah di Sumsel Berpotensi Terdampak Banjir
-
Korban Banjir Pesisir Selatan Butuh Makanan hingga Air Bersih
-
Malaysia Dikepung Banjir Parah
-
Tangani Banjir di Kemang Raya, Pemkot Jaksel Tambah Mobil Pompa
-
Tak Kehabisan Akal, Pengantin Ini Lakukan Pemotretan Pernikahan Bertema Banjir
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya