SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita tanpa busana ditemukan di semak-semak hutan di kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Korban diduga dibunuh mantan suaminya berinisial HH (49).
"Pria berinisial HH (49) terduga pelaku pembunuhan mantan istrinya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, melansir Antara, Selasa (21/12/2021).
Ryan mengatakan, korban diduga dibunuh pada 18 November 2021. Usai melakukan aksinya, HH menyimpan korban hampir sebulan di dalam rumah.
"Mayat korban dibuang ke hutan pada 11 Desember 2021. Selama itu mayat berada di dalam rumah HH," katanya.
Ryan mengatakan, kasus ini berawal saat korban menemui HH untuk memberitahukan bahwa anaknya sakit. Ia membutuhkan uang Rp 50 ribu untuk membeli obat.
"Saat berada di dalam rumah, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak dua kali," katanya.
Korban lalu meminta uang hasil penjualan rumah mereka Rp 50 juta dari total Rp 150 juta yang didapatkan. Saat hendak korban memakai baju, kata Ryan, HH menolak kepala korban ke dinding hingga jatuh dan mengeluarkan darah dari mulut, hidung serta telinga.
"HH kembali memukul korban menggunakan siku kanan ke arah dada korban sebanyak lima kali, dan korban meninggal dunia," katanya.
Ryan menjelaskan, HH kemudian memotong rambut korban agar tak dikenali. Ia lalu mengubur mayat korban yang hanya dibalut di kamar mandi rumah.
Baca Juga: Fuji dan Thariq Halilintar Gandengan di Bandara, Publik Bertanya Kondisi Chika dan Mayang
"Setelah lima hari HH mulai mencium bau mayat korban. Ia lalu membeli kapur barus, minyak lampu dan obat nyamuk untuk menghilangkan bau mayat," katanya.
Pada 6 Desember 2021 malam, kata Ryan, HH menggali kembali mayat korban karena baunya mulai menyengat dan takut diketahui orang lain. HH mencuci dan membersihkan mayat korban dan kembali membalutnya dengan jas hujan serta dilapisi kain selimut tebal.
"HH meletakkan mayat korban di dalam kamarnya selama lima hari. Untuk menutupi bau mayat yang disimpan di kamarnya, setiap hari HH membakar sampah di depan rumah, termasuk kasur dan kain yang digunakan membersihkan mayat, dan juga menabur kapur barus serta minyak lampu," jelasnya.
HH dipersangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHpidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Mayat Wanita Ditemukan Mengapung di Waduk Sei Ladi, Kondisi Memprihatinkan
-
Korban Kecelakaan di Nagreg, Makam Mayat Wanita yang Ditemukan di Sungai Serayu Dibongkar
-
Mayat Wanita Bugil Dibungkus Jas Hujan Ditemukan di Aceh, Diduga Korban Pembunuhan
-
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita tanpa Busana di Sabah Balau
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen Aceh
-
Lintasarta Kirim Starlink Gratis ke Wilayah Terdampak Bencana di Sumut dan Aceh
-
4 Sepatu Lari Eiger untuk Menaklukkan Trek dengan Nyaman
-
4 Sepatu Hiking Ringan dan Anti Licin untuk Pendaki Pemula
-
4 Sepatu Lari Lokal yang Patut Diperhitungkan, Kualitas Premium, Harga Bersahabat