SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita tanpa busana ditemukan di semak-semak hutan di kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Korban diduga dibunuh mantan suaminya berinisial HH (49).
"Pria berinisial HH (49) terduga pelaku pembunuhan mantan istrinya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, melansir Antara, Selasa (21/12/2021).
Ryan mengatakan, korban diduga dibunuh pada 18 November 2021. Usai melakukan aksinya, HH menyimpan korban hampir sebulan di dalam rumah.
"Mayat korban dibuang ke hutan pada 11 Desember 2021. Selama itu mayat berada di dalam rumah HH," katanya.
Ryan mengatakan, kasus ini berawal saat korban menemui HH untuk memberitahukan bahwa anaknya sakit. Ia membutuhkan uang Rp 50 ribu untuk membeli obat.
"Saat berada di dalam rumah, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak dua kali," katanya.
Korban lalu meminta uang hasil penjualan rumah mereka Rp 50 juta dari total Rp 150 juta yang didapatkan. Saat hendak korban memakai baju, kata Ryan, HH menolak kepala korban ke dinding hingga jatuh dan mengeluarkan darah dari mulut, hidung serta telinga.
"HH kembali memukul korban menggunakan siku kanan ke arah dada korban sebanyak lima kali, dan korban meninggal dunia," katanya.
Ryan menjelaskan, HH kemudian memotong rambut korban agar tak dikenali. Ia lalu mengubur mayat korban yang hanya dibalut di kamar mandi rumah.
Baca Juga: Fuji dan Thariq Halilintar Gandengan di Bandara, Publik Bertanya Kondisi Chika dan Mayang
"Setelah lima hari HH mulai mencium bau mayat korban. Ia lalu membeli kapur barus, minyak lampu dan obat nyamuk untuk menghilangkan bau mayat," katanya.
Pada 6 Desember 2021 malam, kata Ryan, HH menggali kembali mayat korban karena baunya mulai menyengat dan takut diketahui orang lain. HH mencuci dan membersihkan mayat korban dan kembali membalutnya dengan jas hujan serta dilapisi kain selimut tebal.
"HH meletakkan mayat korban di dalam kamarnya selama lima hari. Untuk menutupi bau mayat yang disimpan di kamarnya, setiap hari HH membakar sampah di depan rumah, termasuk kasur dan kain yang digunakan membersihkan mayat, dan juga menabur kapur barus serta minyak lampu," jelasnya.
HH dipersangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHpidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Mayat Wanita Ditemukan Mengapung di Waduk Sei Ladi, Kondisi Memprihatinkan
-
Korban Kecelakaan di Nagreg, Makam Mayat Wanita yang Ditemukan di Sungai Serayu Dibongkar
-
Mayat Wanita Bugil Dibungkus Jas Hujan Ditemukan di Aceh, Diduga Korban Pembunuhan
-
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita tanpa Busana di Sabah Balau
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Cara Alami dan Efektif Mengusir Lalat di Ruang Terbuka
-
Cara Membuat Pengharum Ruangan dari Molto, Praktis, Wangi Tahan Lama, Hemat Biaya
-
Daftar Cushion Lokal Murah yang Kualitasnya Bikin Terkejut
-
Eks Kades di Bireun Aceh Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ditahan
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra