Suhardiman
Selasa, 21 Desember 2021 | 10:58 WIB
Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus penemuan mayat perempuan tanpa busana. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita tanpa busana ditemukan di semak-semak hutan di kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Korban diduga dibunuh mantan suaminya berinisial HH (49).

"Pria berinisial HH (49) terduga pelaku pembunuhan mantan istrinya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, melansir Antara, Selasa (21/12/2021).

Ryan mengatakan, korban diduga dibunuh pada 18 November 2021. Usai melakukan aksinya, HH menyimpan korban hampir sebulan di dalam rumah.

"Mayat korban dibuang ke hutan pada 11 Desember 2021. Selama itu mayat berada di dalam rumah HH," katanya.

Baca Juga: Fuji dan Thariq Halilintar Gandengan di Bandara, Publik Bertanya Kondisi Chika dan Mayang

Ryan mengatakan, kasus ini berawal saat korban menemui HH untuk memberitahukan bahwa anaknya sakit. Ia membutuhkan uang Rp 50 ribu untuk membeli obat.

"Saat berada di dalam rumah, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak dua kali," katanya.

Korban lalu meminta uang hasil penjualan rumah mereka Rp 50 juta dari total Rp 150 juta yang didapatkan. Saat hendak korban memakai baju, kata Ryan, HH menolak kepala korban ke dinding hingga jatuh dan mengeluarkan darah dari mulut, hidung serta telinga.

"HH kembali memukul korban menggunakan siku kanan ke arah dada korban sebanyak lima kali, dan korban meninggal dunia," katanya.

Ryan menjelaskan, HH kemudian memotong rambut korban agar tak dikenali. Ia lalu mengubur mayat korban yang hanya dibalut di kamar mandi rumah.

Baca Juga: Varian Omicron Mengancam Dunia, "Booster" Vaksin Moderna Disebut Efektif Menangkal

"Setelah lima hari HH mulai mencium bau mayat korban. Ia lalu membeli kapur barus, minyak lampu dan obat nyamuk untuk menghilangkan bau mayat," katanya.

Pada 6 Desember 2021 malam, kata Ryan, HH menggali kembali mayat korban karena baunya mulai menyengat dan takut diketahui orang lain. HH mencuci dan membersihkan mayat korban dan kembali membalutnya dengan jas hujan serta dilapisi kain selimut tebal.

"HH meletakkan mayat korban di dalam kamarnya selama lima hari. Untuk menutupi bau mayat yang disimpan di kamarnya, setiap hari HH membakar sampah di depan rumah, termasuk kasur dan kain yang digunakan membersihkan mayat, dan juga menabur kapur barus serta minyak lampu," jelasnya.

HH dipersangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHpidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.

Load More