SuaraSumut.id - Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
SE itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, surat edaran itu dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama liburan akhir tahun.
"Berkenaan dengan pelaksanaan Surat Edaran tersebut, Gubernur Aceh melalui SE menyampaikan beberapa hal kepada ASN terkait larangan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," katanya, melansir Antara, Rabu (22/12/2021).
Larangan bepergian dikecualikan bagi Pegawai ASN yang melaksanakan melaksanakan tugas kedinasan dari minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala SKPA.
Bagi pegawai aparatur negara yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang Berwenang (PyB) dan/atau Kepala SKPA masing-masing di lingkungan instansinya.
Bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah diwajibkan memperhatikan dan mematuhi sejumlah hal, seperti peta zonasi penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan, kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan penggunaan platform PeduliLindungi.
Baca Juga: Sri Mulyani Akan Kenakan Pajak Jet Pribadi untuk Cegah Dampak Buruk Lingkungan
Dalam SE juga disebutkan ASN tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada pekan yang sama dengan hari libur nasional, mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Selama periode itu Pejabat Pembina Kepegawaian juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara dengan pengecualian yakni diperbolehkan melakukan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya.
Kepada pejabat yang berwenang dan Kepala SKPA juga diminta melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran itu.
"Jika ada ASN yang melanggar maka akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas